Gunakan modus pinjaman tanpa bunga, klaim kerja sama dengan Pemkot Surabaya

Anak Lurah Surabaya Didakwa Tipu Warga UMKM, Rugikan Rp 304 Juta

oleh : -
Anak Lurah Surabaya Didakwa Tipu Warga UMKM, Rugikan Rp 304 Juta
Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar (anak mantan Lurah Sememi) menjalani sidang diruang Garuda 2 PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Rengga Pramadhika Akbar, anak seorang lurah di Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto di Ruang Garuda 2 tersebut berlangsung secara offline, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa terdakwa Rengga bersama dua rekannya Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas terpisah) melakukan penipuan berkedok sosialisasi pinjaman modal UMKM tanpa bunga (0%), dengan mengaku bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Kredivo Grup.

Modus dilakukan dengan cara menyamar sebagai staf Pemkot Surabaya, lalu melakukan sosialisasi di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, dengan target ratusan pelaku UMKM.

Para pelaku mengiming-imingi warga dengan program pinjaman bunga 0% yang diklaim berasal dari kerja sama Pemkot dengan aplikasi Kredivo, ShopeePay Later, dan Akulaku.

Akibat bujuk rayu para terdakwa, lebih dari 100 warga UMKM mendaftarkan diri dan mengajukan limit pinjaman melalui aplikasi tersebut. Namun, setelah limit cair, akun dan saldo kredit para korban dimanipulasi oleh para terdakwa untuk melakukan gesek tunai (gestun).

Terdakwa Io Bramasta menggunakan jasa gestun dari akun Instagram “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”. Dana hasil gestun itu kemudian ditransfer ke rekening SeaBank milik Io Bramasta, lalu sebagian besar diserahkan kepada Rengga Pramadhika.

Dari hasil penyelidikan, total dana korban yang dicairkan mencapai Rp304.451.490,-, dan sebagian digunakan untuk berfoya-foya oleh terdakwa. Untuk meyakinkan warga, Rengga membuat CV. Grand Jaya Ambasador secara fiktif. Dalam struktur perusahaan tersebut, dirinya tercatat sebagai Komisaris, sedangkan Io Bramasta sebagai Direktur Utama.

Melalui perusahaan ini, mereka membuat dokumen palsu seperti PKWT dan PKWTT, lengkap dengan tanda tangan dan stempel perusahaan.

Selain itu, terdakwa juga mengajak sejumlah orang untuk membantu kegiatan sosialisasi, antara lain Djoko Santoso, Wahyu Eka Saputra, dan Rafly Akbar Jakaria, yang bertugas sebagai panitia dan pelaksana lapangan. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penipuan berencana dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

“Terdakwa bersama-sama menggunakan nama dan kedudukan palsu untuk menggerakkan masyarakat menyerahkan data pribadi serta memberi pinjaman kredit,” ujar JPU Reiyan di ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi warga UMKM di tiga kelurahan, serta mencoreng nama baik Pemkot Surabaya. Banyak korban yang kini menanggung cicilan online tanpa menerima dana sepeser pun, karena limit kredit mereka sudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. (red)

banner 400x130
banner 728x90