Jaksa tuntut hukuman berat dan uang pengganti miliaran rupiah
Tiga Pejabat dan Kontraktor Blitar Dituntut dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4.921.123.300 akibat kesalahan nomenklatur dalam proyek tersebut.
Terdakwa Muhammad Muchlison, Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,1 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Terdakwa Muhammad Muchlison juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, dan jika tidak dipenuhi maka dipidana 2 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Tezar Trias Pramana, S.H., melalui Made Surya Diatmika, S.H., M.H., di ruang sidang Tipikor PN Surabaya, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, jaksa turut membebankan kewajiban kepada pihak konsultan dan pengawas, yakni CV Tri Jaya Konsultan sebesar Rp39.092.000 dan CV Wahana Kreasi Engineering sebesar Rp49.168.000.
Dua terdakwa lainnya, Muhammad Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama (CGP), dan Miftahul Iqbalud Daroini, Persero Komanditer CV CGP, juga dituntut hukuman berat. Keduanya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Bahweni dibebankan uang pengganti Rp43 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 2 tahun 9 bulan penjara. Sementara Miftahul diwajibkan membayar uang pengganti Rp135 juta, yang jika tidak dibayar diganti 3 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, jaksa belum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yaitu Heri Santosa, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) DPUPR Kabupaten Blitar, serta Hari Budiono, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di instansi yang sama.
Ketiga terdakwa disebut berperan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan DAM Kali Bentak 2023, di mana terjadi penyimpangan serius hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa.
Sementara sebelumnya, mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, A.Md, dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Drs. Izul Marom, M.Sc, diperiksa oleh Kejaksaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan DAM Kali Bentak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/8/2025).
Keduanya hadir sebagai saksi bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, serta tiga staf bidang teknis: Hamdan Zulfikri Kurniawan, Sigit Purnomo Hadi, dan anggota Tim TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang kini menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor.
Rini Syarifah menyampaikan bahwa pembangunan DAM Kali Bentak diajukan untuk mengatasi banjir rutin yang merendam area pertanian warga di Desa Panggungrejo. “Untuk detail lainnya, saya kurang mengetahui,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Dicky Cubandono menjelaskan pihaknya telah memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir sebelum proyek dimulai. Ia menyebut fisik DAM yang dibangun tidak mengalami kerusakan dan telah melewati pemeriksaan inspektorat tanpa temuan berarti.
Izul Marom, yang saat itu menjabat Sekda, menegaskan bahwa usulan pembangunan berasal dari Kepala Dinas PUPR untuk kemudian dibahas dalam APBD Kabupaten Blitar.
“Pekerjaan ini sifatnya belanja modal,” tegasnya.
Namun Jaksa Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, menyatakan bahwa permasalahan utama bukan pada hasil fisik, melainkan pada ketidaksesuaian nomenklatur anggaran.
“Ada bangunannya, tetapi nomenklatur awal adalah ‘bangunan penahan tebing’. Kenyataannya berubah menjadi pembangunan DAM, tanpa perubahan anggaran dan tanpa dibahas di DPRD,” ungkap Willy.
Ia menambahkan hasil audit menunjukkan nilai anggaran proyek sebesar Rp4.921.123.300, sementara kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar akibat ketiadaan jaminan pelaksanaan yang seharusnya wajib ada.
“Selisih Rp200 juta muncul karena jaminan pelaksanaan tidak dibuat,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah terdakwa telah menjalani tuntutan, termasuk Muhammad Muchlison (TP2ID), Heri Santosa (PPK), Hari Budiono (PPTK), serta dua pengelola CV CGP, Muhammad Bahweni dan Miftahul Iqbalud Daroini. Mereka diduga memiliki peran dalam penyimpangan proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan kelanjutan proses pembuktian dan agenda berikutnya dari masing-masing terdakwa. (***)