Kasus penipuan bisnis impor Hermes, modal tak kunjung dikembalikan
Modus Bisnis Tas Hermes, Pengusaha Surabaya Tertipu Rp 800 Juta

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Persidangan perkara penipuan dan penggelapan modal usaha dengan modus jual beli tas mewah impor merk Hermes kembali digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/10/2025).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito, yang didakwa merugikan saksi korban, Prima Andre Rinaldo Azhar, hingga Rp800 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap dalam dakwaannya bahwa Terdakwa diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerjasama usaha pembelian tas Hermes dari luar negeri.
"Terdakwa melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat, nama palsu, dan rangkaian kebohongan," ujar JPU mengutip Pasal 378 dan 372 KUHP. Modus Penipuan: Jual Beli Tas Hermes yang Tak Pernah Ada Peristiwa bermula pada akhir November 2023, ketika Terdakwa menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti untuk meminta foto dan spesifikasi beberapa jenis tas Hermes, di antaranya type K20 gris aspalth ostrich GHW#U dan Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023.
Informasi tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk meyakinkan korban, Prima Andre, bahwa barang sudah ada pembelinya. Dengan iming-iming keuntungan 10%, korban menyerahkan modal secara bertahap melalui saksi Rendys Octarias, dengan total dana mencapai Rp800 juta. Namun, alih-alih digunakan untuk bisnis, uang tersebut dipakai Terdakwa untuk membayar utang kepada pihak lain, yakni Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar Rp200 juta, dan kepada saksi Nur Chelsa sebesar Rp150 juta. Sampai waktu yang dijanjikan, yaitu 25 Desember 2023 dan 5 Januari 2024, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa.
Agenda Sidang Selanjutnya Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan barang mewah bermerk global dan kerugian besar. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum serta vonis yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa. (***)