Majelis Hakim PN Surabaya Nyatakan Suwanto Lalai hingga Tewaskan Warga
Sopir Truk Divonis 4 Tahun Penjara Usai Tewaskan Pengendara Motor di Kranggan

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor di kawasan Kranggan–Bubutan, Surabaya, akhirnya mencapai tahap akhir persidangan. Dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/10/2025), majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha memvonis terdakwa Suwanto Bin Mrakih dengan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Suwanto tetap ditahan.
Adapun barang bukti yang diajukan dalam persidangan antara lain:
- 1 unit truk Mitsubishi L-1884-UT berikut STNK dikembalikan kepada pemilik melalui perantara saksi.
- 1 lembar SIM BII atas nama Suwanto dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio L-6349-JT dan STNK dikembalikan kepada pihak keluarga korban.
- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Putusan ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Dalam dakwaan JPU, kecelakaan terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Suwanto yang mengemudikan truk sampah Mitsubishi L-8841-UT dari arah barat menuju timur di kawasan Kranggan, tidak memperhatikan situasi lalu lintas. Ketika lampu lalu lintas menyala hijau, truk bergerak tanpa memeriksa kondisi di sisi kiri, sehingga menyerempet pengendara Yamaha Mio L-6349-JT yang dikendarai korban Tjan Melani Tjandra.
Benturan keras membuat motor korban terseret beberapa meter dan korban terlindas ban belakang truk hingga meninggal dunia di tempat. Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya yang sedang berjaga di sekitar lokasi segera mengamankan pengemudi dan melakukan olah TKP.
Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr. Soetomo menunjukkan korban mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan tubuh bagian atas akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan kematian seketika di lokasi kejadian. (red)