Massa tuntut kasus rokok ilegal Lamongan diusut tuntas tanpa tebang pilih
Aliansi Alam Bersatu segera Geruduk Kantor Bea Cukai Gresik, Protes Pembebasan Diduga Agen Rokok Ilegal
KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur, Jawa Timur) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI) menggeruduk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Kabupaten Gresik, Kamis (13/11/2025). Mereka memprotes keras pembebasan Munir Huda Ahmad, warga Dusun Badu, Desa Wanar, Lamongan, yang diduga sebagai agen rokok ilegal.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap langkah Bea dan Cukai Gresik yang membebaskan Munir setelah membayar denda administratif sebesar Rp43.365.336 atau tiga kali nilai cukai pelanggaran. Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memungkinkan penyelesaian tindak pidana cukai lewat pembayaran denda dalam waktu 1x24 jam.
Namun, bagi massa AABJI, keputusan itu dianggap tidak adil dan berpotensi membuka celah “jual-beli hukum”.
“Kami datang hari ini bukan hanya menuntut keadilan, tapi juga meminta pertanggungjawaban Bea dan Cukai Gresik yang kami nilai tidak profesional dan tidak transparan,” tegas Presiden AABJI Mifta Zaini, S.Pd, di depan Kantor Bea Cukai Gresik.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Tangkap Pelaku Rokok Ilegal” dan “Usut Oknum Bea Cukai Gresik”. Mereka juga menyerukan agar Mabes Polri dan Kejaksaan Agung turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penanganan kasus rokok tanpa cukai yang ditemukan di toko bangunan Sari Bumi Lancar, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
“Kalau memang negara ini menjunjung hukum, siapapun yang bersalah harus dihukum. Jangan hanya denda, lalu bebas begitu saja. Kami akan terus turun ke jalan sampai ada kejelasan hukum,” seru Mifta lantang. Mifta juga menuding adanya praktik “akal-akalan” dalam penegakan hukum cukai di daerah. Ia menilai, pembayaran denda administratif tidak seharusnya menghapus unsur pidana jika pelanggaran terbukti masif.
“Masyarakat sudah muak dengan modus seperti ini. Kami minta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut mengaudit proses penyelesaian perkara di Bea dan Cukai Gresik,” tegasnya. Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyatakan akan kembali melakukan aksi lanjutan bila tuntutan mereka tidak direspons oleh pihak Bea dan Cukai.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada nominal denda,” pungkas Mifta di hadapan awak media. (Edi)