Tawarkan proyek pemerintah fiktif, investor rugi hampir Rp 2 miliar
Janji Proyek Fiktif, Pengusaha Ini Tipu Investor Rp1,9 Miliar

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang putusan perkara penipuan modal usaha proyek fiktif yang melibatkan Terdakwa Anthony Wisanto akhirnya digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (10/10). Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada Terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Hakim Ernawati dalam persidangan.
Kasus ini bermula sejak tahun 2020, ketika Terdakwa menawarkan kerjasama modal usaha kepada korban, Kelvin Winata, untuk ikut serta dalam sejumlah proyek pembangunan milik Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara.
Anthony menjanjikan keuntungan sebesar 8% dari total modal yang disetorkan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Kelvin akhirnya menyetorkan uang hingga total Rp1.925.000.000 secara bertahap, baik melalui transfer langsung maupun dari uang proyek sebelumnya.
Proyek-proyek yang dijanjikan antara lain:
- Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Kab. Nagekeo, NTT (Rp575 juta)
- Pengadaan Mebel SDN 47 Lameroro, Kab. Bombana, Sultra (Rp150 juta)
- Pembangunan Rumah Sakit Bombana (Rp680 juta)
Namun setelah ditelusuri, proyek-proyek tersebut ternyata bukan milik Terdakwa, melainkan dimenangkan oleh pihak lain seperti CV Zilan Jaya dan CV Alula. Artinya, seluruh tawaran proyek adalah fiktif.
Setelah diminta mengembalikan dana pada November 2022, Anthony berdalih bahwa pencairan proyek masih tertunda. Namun, hingga jatuh tempo Desember 2022, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan, menyebabkan kerugian total sebesar Rp1,925 miliar bagi korban.
Barang bukti perkara telah ditetapkan tetap terlampir dalam berkas, dan majelis hakim menyatakan Terdakwa tetap menjalani masa tahanan. (***)