Dugaan Sapi Gelonggongan di Ledok Kulon Berbuntut, Dinas Panggil Pengusaha Jagal

Foto: Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Bojonegoro (ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan praktik sapi gelonggongan di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, mulai mendapat respons dari pemerintah daerah. Sejumlah pengusaha jagal dipanggil Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro pada Senin (10/8/2026), setelah aktivitas pemotongan sapi di wilayah tersebut menjadi sorotan.

Pemanggilan itu datang di tengah munculnya dugaan pemotongan sapi tanpa prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya. Langkah dinas kini menjadi perhatian publik: apakah cukup berhenti pada pengarahan, atau berujung pada pemeriksaan dan tindakan jika ditemukan pelanggaran?

Informasi mengenai pemanggilan para pengusaha diperoleh dari warga Bojonegoro yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Informasi yang saya dapat hari ini pengusaha dipanggil Dinas terkait,” ujar warga tersebut saat ditemui di kediamannya.

Kepala Bidang Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, Dr. Ludfi, menegaskan bahwa persoalan pemotongan sapi bukan perkara yang bisa dilakukan sembarangan. Ia mengatakan, pihaknya telah berulang kali memberikan bimbingan kepada para pengusaha jagal agar sapi yang akan dipotong terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dokter.

“Sudah sering kali saya ingatkan dan saya berikan bimbingan maupun penyuluhan kepada mereka bahwa sapi yang mau dipotong harus melewati pemeriksaan dokter ahli yang membidangi,” tegas Ludfi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Menurut Ludfi, sapi yang hendak dipotong harus dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari. Pemeriksaan dokter menjadi tahapan sebelum proses penyembelihan dilakukan.

“Setelah keluar hasil pemeriksaan dari dokter baru dilakukan pemotongan sapi tersebut. Supaya hasil dagingnya itu layak konsumsi apabila diperjualbelikan,” katanya.

Aktivitas pekerja saat melakukan pemotongan daging sapi di salah satu lokasi pemotongan hewan di Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro. Aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari.

Di titik inilah persoalan menjadi serius. Jika prosedur pemeriksaan telah berulang kali disampaikan, tetapi dugaan pemotongan di luar prosedur masih muncul, efektivitas pengawasan di lapangan tentu menjadi pertanyaan.

Ludfi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan meloloskan sapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan penggelonggongan.

“Kalau memang terjadi pengelongongan terhadap hewan tersebut pasti kita tolak,” ujarnya.

Peringatan Ludfi bahkan mengarah pada kemungkinan penanganan oleh aparat penegak hukum (APH). Ia menyebut pengusaha yang tetap mengabaikan prosedur dapat berhadapan dengan proses penanganan lebih lanjut.

“Kalau memang dari pihak pengusaha masih bandel dan melakukan pemotongan tanpa prosedur yang jelas maka dari pihak APH yang akan turun untuk menangani permasalahan tersebut,” tegasnya.

Pernyataan itu membuat pemanggilan para pengusaha jagal tidak lagi sekadar persoalan administrasi. Ada persoalan kepatuhan terhadap prosedur pemotongan hewan, pengawasan kesehatan hewan, hingga jaminan keamanan daging yang beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah Dinas Peternakan dan Perikanan akan memastikan langsung aktivitas pemotongan di lapangan, atau pemanggilan tersebut kembali berakhir sebagai peringatan tanpa pengawasan yang lebih ketat?

Sebab, jika benar ditemukan pemotongan tanpa prosedur, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran tata cara usaha. Ada kepentingan konsumen yang harus dilindungi. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, pemeriksaan resmi juga diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dengan demikian, pembuktian di lapangan menjadi kunci. Pemanggilan sudah dilakukan. Peringatan sudah disampaikan. Kini publik menunggu tindakan nyata dari dinas dan instansi berwenang apabila ditemukan pelanggaran.

Belum ada komentar