KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Praktik penyembelihan sapi liar milik pengusaha berinisial ID di Kelurahan Ledok Kulon membongkar sederet kebobrokan. Penelusuran tim investigasi Jumat malam menemukan dugaan penggelonggongan sapi, lokasi tanpa izin, abaikan pemeriksaan kesehatan, hingga pencemaran lingkungan yang ugal-ugalan.

Di lokasi, pekerja membenarkan usaha tersebut milik ID. Temuan paling krusial adalah dugaan penggelonggongan: sapi dipaksa menenggak air secara brutal demi mendongkrak bobot secara curang. Ini bukan cuma tindakan keji, tapi penipuan telanjang terhadap konsumen.
Sesuai aturan veteriner, pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem hukumnya wajib untuk menjamin daging bebas penyakit. Di tempat ID, kedua prosedur vital ini nihil. Ke mana petugas berwenang saat daging berisiko tinggi ini bebas beredar ke pasar?
Lokasi jagal ini disinyalir kuat tak berizin dan mengabaikan standar higiene sanitasi. Masyarakat sengaja dijebak mengonsumsi daging yang tidak jelas keamanannya, mengancam kesehatan publik dari risiko penyakit zoonosis.
Pengelola sengaja menghindari RPH Banjarsari yang resmi. Kuat dugaan, langkah ini diambil demi menekan biaya dan meloloskan sapi-sapi gelonggongan yang pasti ditolak jika masuk RPH resmi.
Tanpa melalui proses Pengolahan Air Limbah (IPAL), darah dan sisa pemotongan dibuang seenaknya langsung ke aliran sungai. Akibatnya, bau busuk menyengat dan sumber air warga sekitar menjadi tercemar. Kejahatan lingkungan ini kian melengkapi borok dari praktik bisnis tersebut.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp telah diterima dan bertanda (centang dua) oleh ID. Namun hingga berita ini di terbitkan Minggu (9/8/2026), ia memilih bungkam seribu bahasa.
Sikap bungkam ini kian memperkuat indikasi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum dan dinas terkait didesak segera menindak tegas tempat jagal nakal ini. Hak jawab tetap dibuka bagi ID untuk memberikan klarifikasi.

Belum ada komentar