KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Aktivitas pemotongan sapi yang disebut dikelola pengusaha berinisial ID di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan. Penelusuran tim investigasi pada Jumat malam menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan penglongongan, legalitas lokasi, pemeriksaan kesehatan hewan, keamanan pangan dan pengelolaan limbah.
Di lokasi, tim mendapati proses penyembelihan dan penanganan karkas yang melibatkan sejumlah pekerja. Salah seorang pekerja membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan usaha milik ID.
Temuan yang paling mendapat perhatian adalah dugaan penglongongan sapi sebelum penyembelihan. Informasi tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan perlakuan terhadap hewan serta proses produksi daging sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Dari perspektif kesehatan veteriner, pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem merupakan bagian penting dalam pengawasan produk hewan. Pemeriksaan ante-mortem dilakukan untuk mengetahui kondisi ternak sebelum disembelih, sedangkan pemeriksaan post-mortem berkaitan dengan penilaian kesehatan karkas dan organ setelah pemotongan.
Hasil penelusuran belum menemukan kepastian mengenai pelaksanaan kedua tahapan pemeriksaan tersebut di lokasi. Karena itu, mekanisme pengawasan oleh petugas berwenang terhadap kegiatan pemotongan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Aspek legalitas dan higiene sanitasi juga belum memperoleh kejelasan. Belum diketahui apakah tempat tersebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun standar kebersihan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemotongan hewan.

Sapi yang ada dilokasi pemotongan kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro
Kondisi tersebut beririsan dengan persoalan keamanan pangan. Tanpa informasi yang jelas mengenai pemeriksaan hewan dan karkas, pihak yang menjamin pemenuhan persyaratan kesehatan daging sebelum diedarkan kepada masyarakat juga belum diketahui.
Tim selanjutnya mempertanyakan alasan pemotongan tidak dilakukan di RPH Banjarsari. Pengelola perlu menjelaskan dasar penggunaan lokasi tersebut, termasuk prosedur yang diterapkan untuk menjamin kesehatan ternak dan mutu produk yang dihasilkan.
Dari sisi lingkungan, pengelolaan limbah hasil pemotongan juga menjadi sorotan. Tim memperoleh informasi mengenai dugaan pembuangan darah dan limbah pemotongan ke arah aliran sungai, yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pengelola dan pihak berwenang.
Apabila informasi tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut sanitasi lokasi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Untuk mendapatkan penjelasan, awak media mengirimkan konfirmasi kepada ID melalui WhatsApp. Pertanyaan mencakup dugaan penglongongan, status perizinan, pemeriksaan kesehatan ternak, keamanan daging, pengelolaan limbah serta alasan tidak menggunakan RPH Banjarsari.
Pesan tersebut telah diterima, ditandai dua centang. Namun hingga Minggu (9/8/2026), ID belum memberikan jawaban spesifik terhadap poin-poin yang dikonfirmasi.
Dengan belum adanya penjelasan dari pengelola, sejumlah aspek dari aktivitas pemotongan tersebut masih membutuhkan kepastian, terutama menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan kesehatan hewan, keamanan pangan, higiene sanitasi dan pengelolaan lingkungan.
Awak media tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada ID untuk memberikan keterangan atas seluruh temuan tersebut.

Belum ada komentar