Aktivitas Galian C Diduga llegal di Desa Balungtawun Lamongan APH di Minta Kroscek Lapangan

Foto: diduga galian ilegal di Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TiMUR- Aktivitas galian C diduga tidak memiliki ijin lengkap alias illegal di Desa BalungTawun Kecamatan Sukodadi di wilayah area persawahan masih bebas beroperasi tak tersentuh Aparat Penegak Hukum ( APH) Jum.at (07/8/2026).

Pantauan.beritakeadilan dilokasi Nampak terlihat jelas dalam kegiatan galian tersebut, menggunakan satu alat berat excavator dan beberapa mabil damp truk sebagai sarana aktivitas penambangan.

Penambangan yang diduga ilegal atau bodong ini tidak hanya merugikan masyarakat dan pemerintah, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan di lingkungan dan jalan akibat lalu lalang kendaraan bermuatan besar juga membuat debu debu berterbangan tidak hanya itu BBM jenis Solar juga akan makin langkah

Matrial hasil pengerukan diare persawah tersebut dijual untuk warga Balungtawun 250 ribu per rate.

“Saya membeli tiga rate tanah urukan dan diminta membayar Rp 750.000 ribu kalau jaraknya lebih jauh dari lokasi harganya sudah lain lagi”ujar warga yang enggan diviralkan namanya saat ditemui beritakeadilan disekitar lokasi galian.

Kedati demikian untuk menggali informasi lebih jauh terkait aktivitas pengerukan tanah tersebut, www beritakeadilan. mendatangi lokasi bermaksud menemui pemilik galian, dan Kepala Desa Balungtawun dengan tujuan konfirmasi pemberitaan agar tersaji berimbang. Namuan kedua nya tidak ada ditempat.

Hingga berita ini, ditayangakan belum ada jawaban resmi dari pemilik galian dan Kepala Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Sofwan Hadi

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Sesuai ketentuan Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.harusnya mengantongi izin lengkap sebelum melakukan aktivitas penambangan bila benar terbukti tidak mengantongi izin Pihak APH harusnya menutup galian dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Untuk itu Polres Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan diharapkan harus segera melakukan menindaklanjuti atau kroscek lapangan atas informasi ini. Jika aktivitas galian C yang dilakukan itu terbukti tidak mengantongi izin lengkap, harusnya ditutup dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Belum ada komentar