GRESIK, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terhubung dengan pemasok dari Madura, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).
AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos wilayah Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca yang berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan kasus dari hasil pemeriksaan FRW membawa petugas kepada tersangka kedua berinisial MZ (32). Polisi kemudian bergerak menuju Jalan Raya Dukun dan melakukan penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama.
“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut AKBP Ramadhan.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah siap diedarkan.
Dalam penggeledahan lanjutan, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menemukan 42 paket sabu dengan berat total sekitar 196,09 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya, total narkotika yang berhasil diamankan mencapai 209,38 gram bruto.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip berisi sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat pengemasan, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Madura. Identitas pemasok kini telah dikantongi petugas dan masih dalam proses pengejaran.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.
Polres Gresik menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk jaringan pemasok dan bandar yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Belum ada komentar