Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal, Lima Tersangka Diamankan

Foto: Press release Polres Pasuruan ungkap kasus tambang andesit ilegal di Purwosari 
beritakeadilan.com,

KABUPATEN PASURUAN, JAWA TIMUR – Polres Pasuruan berhasil mengungkap aktivitas tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres, Kompol Andy Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/2026).

Kompol Andy menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39).

“Dalam kasus ini, lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” kata Kompol Andy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SA diketahui berperan sebagai pengelola tambang. MY bertugas mengurus perizinan, sementara NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.

Adapun EAJ berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan MS menjadi pemodal dalam kegiatan tersebut.

Polisi mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan dengan total omzet diperkirakan mencapai Rp648 juta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar AKP Adimas.

Kompol Andy menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik pertambangan tanpa izin.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Pasuruan masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Belum ada komentar