SIDOARJO, JAWA TIMUR – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas yang terjadi di kawasan Perumahan Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada 21 Oktober 2025 di rumah salah satu warga setempat. Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Dua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo yakni T.S (36) asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan F.P (42) asal Lampung Tengah, Lampung.
Sementara tiga pelaku lainnya yakni A.B.R (40), A.W (32) dan M.J.A (28) saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Purwakarta Polda Jawa Barat atas perkara serupa. Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Christian Tobing selaku Kapolresta Sidoarjo, Rabu (4/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sederhana namun efektif. Mereka terlebih dahulu mengetuk atau menekan bel rumah yang menjadi target.
Jika ada penghuni rumah yang keluar, para pelaku berpura-pura menanyakan alamat tertentu. Namun apabila rumah dalam kondisi kosong, komplotan tersebut langsung melancarkan aksi pencurian.
“Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi kosong,” lanjut Kapolresta.
Salah satu pelaku kemudian memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong sebelum masuk ke dalam rumah. Mereka menggeledah setiap ruangan hingga menemukan sebuah brankas milik korban.
Brankas tersebut kemudian diangkat bersama-sama dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku juga mengambil perangkat perekam CCTV dari rumah korban.
Setelah itu mereka menutup kembali pintu dan pagar rumah, lalu melarikan diri keluar wilayah Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain.
Bahkan salah satu tersangka diketahui membeli senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi di wilayah Lampung untuk mendukung aksi kejahatan mereka.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber enam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.
Selanjutnya pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata api rakitan serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar.
Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.

Belum ada komentar