Negara Tak Boleh Kalah: Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Premanisme

Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan di Pasuruan.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jules Abraham Abast saat konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur itu menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme dalam bentuk apa pun.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Pol Abast.

Lebih lanjut ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk pemerasan, intimidasi, hingga pengancaman dengan senjata tajam.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.

Menurutnya, tindakan intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, terlebih dengan menggunakan senjata tajam untuk menekan masyarakat, merupakan perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas.

“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.

Ia menegaskan bahwa setiap sengketa sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” kata Kombes Abast.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Komitmen pemberantasan premanisme oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.

Selain kasus pemerasan di Kabupaten Pasuruan, sebelumnya jajaran Kepolisian Resor Mojokerto juga menangkap tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang kerap disebut mata elang (Matel).

Sementara itu, Kepolisian Resor Jombang juga berhasil mengungkap kasus penculikan yang bermula dari persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian di Jawa Timur serius dalam menindak setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Belum ada komentar