Utang Oknum Persit Pasuruan Memicu Pengaduan ke Kodim

Korban Tatik
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR-Persoalan utang seorang oknum Persit mencuat di Jawa Timur. Titik (48), warga Desa Kalimanis, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mengaku telah berulang kali menagih uang sebesar Rp 68 juta yang dipinjam oleh Snt (38), oknum anggota Persit asal Kabupaten Malang. Snt diketahui merupakan istri dari anggota TNI Kodim di Pasuruan.

Menurut Tatik, pinjaman tersebut diberikan secara bertahap dengan bukti tertulis. Meski Snt sempat mencicil sebagian kecil melalui transfer bank, hingga kini masih tersisa tunggakan penuh. Bahkan, surat pernyataan tertanggal 25 Januari 2026 yang berisi komitmen pembayaran pada 10 Februari 2026 tidak pernah ditepati. Dari janji Rp 68 juta, hanya Rp 4 juta yang ditransfer pada 24 Februari 2026.

Upaya mediasi melalui perangkat desa dan komunikasi langsung dengan suami Snt, berinisial Ltf, tidak membuahkan hasil. Ltf menolak terlibat dengan alasan utang piutang dilakukan oleh istrinya sendiri. Merasa tidak ada itikad baik, Tatik bersama suaminya dan pemilik modal berencana melaporkan kasus ini ke Kodim di Pasuruan.

Tatik menegaskan bahwa uang yang dipinjamkan kepada Snt berasal dari pinjaman Bank BRI Doko. Kini, ia harus menanggung cicilan sendiri dan menghadapi ancaman rumahnya disita pihak bank. “Saya berharap ada penyelesaian, karena ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan,” ujarnya.

Belum ada komentar