KABUPATEN LEBONG, BENGKULU – Sikap diam dipertontonkan oleh Bupati Lebong, Azhari, dan Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Kabupaten Lebong, Silvia Evawani Alissa. Hingga Jumat (3/7/2026), kedua pejabat teras tersebut kompak bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait gelombang sorotan publik atas dugaan nepotisme pengisian jabatan serta krisis kelangkaan pupuk subsidi yang mencekik petani lokal.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan tertulis WhatsApp sejak Rabu (1/7/2026). Namun, hingga berita ini naik sitayangkan, tidak ada satu pun respons maupun penjelasan resmi yang keluar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Polemik ini menggelinding liar setelah pengamat media sosial, Handoko Tadonok, melempar kritik pedas yang viral di platform Facebook pada Rabu (1/7/2026). Dalam unggahannya, Handoko secara gamblang mempreteli borok birokrasi di Lebong, mulai dari karut-marut distribusi pupuk bersubsidi, aroma nepotisme dalam penempatan jabatan strategis, hingga konflik dinamika internal di tubuh Dinas Pertanian.
Handoko mempertanyakan mengapa jeritan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi seolah dianggap angin lalu. Menurutnya, kelangkaan ini menjadi rapor merah bagi pelayanan publik Pemkab Lebong, mengingat sektor pertanian merupakan urat nadi perekonomian masyarakat bumi Swarang Patang Stumang tersebut.
Tak berhenti di situ, isu yang paling menyengat adalah dugaan adanya hubungan kekerabatan dekat (nepotisme) antara Kadispertan Silvia Evawani Alissa dengan sang kepala daerah. Melalui unggahan berbahasa daerah Rejang, Handoko mempertanyakan apakah penempatan jabatan mentereng tersebut sudah sesuai dengan kompetensi atau hanya formalitas belaka.
Kritik publik ini langsung membentur dinding regulasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2022, pengisian jabatan di lingkungan pemda wajib mengedepankan prinsip pencegahan konflik kepentingan, termasuk melarang keras adanya hubungan kekeluargaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menginstruksikan penerapan sistem merit (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) yang bebas dari praktik KKN.
Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi atau pembelaan dari Pemkab Lebong untuk membuktikan bahwa pengangkatan Kadispertan tersebut bersih dari intervensi hubungan keluarga.
Di sisi lain, publik digital ikut membakar ruang komentar. Akun Facebook bernama Heriska mendesak agar dilakukan perombakan total pada struktur kelompok tani serta audit investigatif terhadap penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) agar tidak salah sasaran.
Sementara itu, akun Asri menengarai adanya kelompok tani “siluman” atau ilegal yang sengaja dipelihara sehingga merusak kuota distribusi pupuk subsidi bagi petani yang benar-benar membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi masih terbuka lebar bagi Bupati Lebong, Kadispertan, maupun pihak terkait. Redaksi berkomitmen untuk memperbarui informasi demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan begitu ada tanggapan resmi dari pihak berwenang.

Belum ada komentar