KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur tengah mendalami aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro. Kasus ini mencuat setelah kepolisian secara resmi menerima laporan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Bersatu Jaya.
Penerimaan pengaduan tersebut terkonfirmasi melalui surat Nomor B/7006/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh PS Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, bernama Suyitno. Dalam berkas pengaduan yang disampaikan, Suyitno mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp60 juta oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar anak pelapor yang tengah tersangkut perkara dapat dibebaskan. Namun, setelah melalui proses negosiasi, nominal yang diminta disebut berkurang menjadi Rp20 juta.
Merespons laporan tersebut, Bidpropam Polda Jatim menyampaikan apresiasinya terhadap peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja kepolisian.
“Disampaikan terima kasih telah memberikan informasi guna pembenahan Institusi Polri, khususnya di Polda Jawa Timur,” tulis Kombes Pol Iman Setiawan dalam surat resmi tersebut.
Meski demikian, Bidpropam menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada pelapor baru sebatas pemberitahuan administrasi bahwa pengaduan telah diterima. Dokumen tersebut belum merepresentasikan hasil pemeriksaan substantif maupun kesimpulan final atas dugaan pelanggaran.
“Berkaitan dengan hal tersebut, surat ini bersifat pemberitahuan dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan,” demikian petikan penegasan dari Bidpropam.
Sementara itu, Ketua LSM Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, mendesak Bidpropam Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Ia mengingatkan kepolisian agar tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan disiplin internal.
“Setiap dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), harus diproses tanpa pandang bulu. Ketegasan ini adalah wujud akuntabilitas institusi sekaligus langkah nyata untuk menjaga marwah Polri di mata publik,” ujar Miftah saat dikonfirmasi, Senin, 29 Juni 2026.
Miftah menegaskan pihaknya akan mengawal ketat perkembangan kasus ini. Jika dalam perjalanannya laporan tersebut mandek atau tidak ditangani sesuai prosedur penegakan kode etik, LSM Alam Bersatu Jaya mengancam akan mengambil langkah yang lebih masif.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, jika tidak ada kepastian hukum, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menggelar aksi damai di Mapolda Jawa Timur. Jika diperlukan, kasus ini akan kami bawa ke Divpropam Mabes Polri agar mendapat pengawasan yang lebih luas,” tutur Miftah.
Sampai berita ini ditulis, pihak Polres Bojonegoro maupun Bidpropam Polda Jatim belum memberikan konfirmasi lebih lanjut atau pernyataan resmi mengenai langkah penyelidikan internal yang sedang berjalan terhadap oknum anggota yang dilaporkan.

pura pura gak tau,padahal tau sama tau busuknya