KABUPATEN GROBOGAN, JAWA TENGAH – Dugaan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di kawasan hutan KPH Randublatung, Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga melibatkan sebuah koperasi serta seorang oknum berinisial RY yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkungan DPRD Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengeboran tersebut menggunakan nama Koperasi Pelita Energi Bangsa dengan dalih pengelolaan sumur tua. Namun, hingga berita ini disusun belum diperoleh informasi yang menunjukkan adanya kerja sama resmi antara koperasi tersebut dengan PT Pertamina EP Regional 4 Zona 11 Field Cepu sebagai pemegang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di kawasan tersebut.
Apabila dugaan aktivitas dilakukan tanpa perizinan yang sah, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi serta menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan maupun pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, keberadaan pengeboran ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan kerja, merusak lingkungan, dan mengganggu keberlangsungan pengelolaan migas di kawasan penyangga Blok Cepu yang merupakan salah satu wilayah strategis bagi produksi minyak nasional.
Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum agar dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Jawa Tengah, Perhutani KPH Randublatung, dan pemerintah daerah, untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pengeboran ilegal tersebut, termasuk menelusuri aliran pendanaan, penyediaan peralatan, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik operasinya.
Pengungkapan secara menyeluruh dinilai penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penertiban lokasi semata, melainkan juga mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Koperasi Pelita Energi Bangsa maupun RY yang namanya disebut dalam informasi yang diperoleh belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan dan redaksi akan memuat hak jawab apabila telah diterima.

Belum ada komentar