KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR –Gelombang protes mendadak menyeruak di depan Gedung DPRD Kabupaten Lamongan ketika puluhan aktivis dari Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) menggelar aksi massa. Kedatangan para mahasiswa ini membawa tuntutan krusial terkait transparansi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai belum terbuka sepenuhnya kepada publik. Tidak hanya soal alokasi anggaran, massa aksi juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk bersikap tegas dalam mengawasi serta menindak maraknya aktivitas pertambangan yang terindikasi tidak berizin di wilayah setempat.
Dalam orasinya, Ketua PK PMII Unisda, M. Yoga Firmansyah, menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan pengelolaan anggaran daerah tidak boleh hanya diukur dari tingginya persentase penyerapan dana semata. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui secara mendalam rincian Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana, hingga daftar mutlak penerima manfaat. PMII menilai perubahan regulasi melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026—yang menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024—menuntut skema alokasi yang eksplisit: 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, serta 10 persen untuk penegakan hukum. Tanpa adanya publikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang akuntabel, kekhawatiran akan potensi penyimpangan alokasi anggaran akan terus membayangi masyarakat.
Aksi ketat yang sempat diwarnai adu argumentasi ini akhirnya ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan, Husen, bersama jajaran anggota dewan dan Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanur. Menjawab desakan aksi tersebut, Husen menjelaskan bahwa pihak legislatif saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Niaga Tembakau guna memperjelas payung hukum pengelolaan dan distribusi anggaran cukai agar tepat sasaran. DPRD Lamongan secara terbuka berkomitmen melayangkan undangan resmi kepada perwakilan mahasiswa untuk terlibat aktif dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Langkah inklusif ini diharapkan mampu mengawal regulasi tata niaga tembakau sekaligus menjamin asas kepastian hukum serta transparansi bagi seluruh masyarakat Lamongan.

Belum ada komentar