Jan Leon Akui Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Child Grooming

Foto: Terdakwa Jan Leon dalam perkara pencabulan anak menjalani persidangan di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Terdakwa perkara pencabulan terhadap anak, Jan Leon, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026).

Pengakuan tersebut disampaikan seusai persidangan oleh penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra. Dwi mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada pokoknya telah bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.

Di sisi lain, Dwi mengungkap adanya latar belakang kedekatan antara terdakwa dengan korban yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.

Menurut Dwi, berdasarkan pengakuan terdakwa, hubungan keduanya memiliki kedekatan yang menyerupai hubungan pasangan berpacaran.

“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa. Terlebih, korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum korban yang terdiri dari Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu membeberkan awal mula perkara tersebut.

Arya mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mengikuti latihan menembak sekitar April. Saat korban melakukan kesalahan dalam latihan, terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik.

Menurut Arya, perlakuan tersebut berlangsung berulang selama kurang lebih tiga hingga lima bulan.

“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.

Rangkaian peristiwa tersebut kemudian disebut mencapai puncaknya ketika korban diduga diajak terdakwa menuju sebuah hotel di Surabaya setelah mengikuti latihan.

Di hotel tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke dalam kamar dan diminta membuka pakaian.

“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, pihak korban menyebut terjadi perubahan perilaku. Korban disebut menjadi lebih pendiam, murung, sering menangis, dan tidak lagi berkeinginan mengikuti latihan.

Perubahan tersebut kemudian diketahui orangtua korban setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Rahadian mengatakan, dugaan kejadian di hotel hanya berlangsung satu kali. Namun, perlakuan yang dianggap tidak pantas selama proses latihan disebut terjadi berulang kali.

“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.

Pihak korban juga menduga rangkaian kedekatan antara terdakwa dan korban mengarah pada pola child grooming. Istilah tersebut merujuk pada proses membangun kepercayaan atau kedekatan dengan anak yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk tujuan eksploitasi seksual.

Rahadian mengatakan posisi korban yang masih di bawah umur membuatnya belum sepenuhnya memahami situasi yang dialaminya ketika peristiwa tersebut terjadi.

“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujar Rahadian.

Atas perkara tersebut, pihak korban berharap proses hukum berjalan secara maksimal. Mereka juga meminta jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Belum ada komentar