KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Sengketa informasi publik antara Heni Ambarwati dan Pengadilan Agama (PA) Blitar memasuki tahap penyampaian kesimpulan di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Dalam dokumen kesimpulannya, Heni mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian data terkait alat bukti yang digunakan dalam proses persidangan di PA Blitar.
Persoalan tersebut bermula saat Heni menemukan adanya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, surat tersebut disebut telah menjadi bagian dari alat bukti pada persidangan tingkat pertama, meskipun kronologi yang dimilikinya menunjukkan fakta berbeda.
“Saya menemukan surat dari BPN yang saya gunakan untuk PK dinyatakan sudah ada di persidangan tingkat pertama. Padahal faktanya jauh berbeda,” ujar Heni kepada media ini.
Untuk memastikan hal itu, Heni mengajukan permohonan informasi kepada PA Blitar terkait waktu penyerahan alat bukti dimaksud. Berdasarkan jawaban tertulis yang diterimanya dari Ketua PA Blitar, dokumen tersebut disebut telah diserahkan pada 29 Mei 2023.
Namun, Heni mengaku memiliki dokumen lain yang menunjukkan kronologi berbeda. Berdasarkan surat keterangan dari Kepala BPN yang dikantonginya, dokumen tersebut baru diterbitkan dan dikirim pada 30 Mei 2023. Selain itu, resi pengiriman yang dimilikinya menunjukkan surat tersebut baru diterima pada 31 Mei 2023.
“Bagaimana mungkin dokumen yang baru diterbitkan tanggal 30 Mei dan saya terima tanggal 31 Mei disebut sudah ada di persidangan tanggal 29 Mei? Ini yang saya pertanyakan dan perlu mendapatkan penjelasan,” katanya.
Menurut Heni, ketidaksesuaian data tersebut menjadi alasan penting baginya untuk meminta keterbukaan informasi dari PA Blitar. Ia menilai akses terhadap dokumen persidangan diperlukan untuk menguji keakuratan data yang tercatat dalam proses peradilan.
Selain menempuh jalur sengketa informasi di KIP Jawa Timur, Heni menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam sengketa yang teregister dengan Nomor 112/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2025, Heni meminta Majelis Komisioner KIP Jawa Timur memerintahkan PA Blitar memberikan salinan alat bukti secara utuh tanpa bagian yang dihitamkan maupun dikecualikan.
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, menilai langkah yang ditempuh pemohon merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap Komisi Informasi Publik Jawa Timur dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, sehingga seluruh fakta yang dipersoalkan dapat diuji secara terbuka,” ujarnya.
Heni berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan kejelasan atas informasi yang dimintanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyerah dalam memperjuangkan hak memperoleh informasi publik melalui mekanisme yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, proses sengketa informasi di KIP Jawa Timur masih berlangsung. Sementara itu, tindak lanjut laporan yang telah disampaikan ke Bawas MA RI dan KY RI masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Media ini telah berupaya meminta tanggapan kepada Pengadilan Agama Blitar terkait sejumlah dalil yang disampaikan pemohon dalam sengketa informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari pihak PA Blitar.

Belum ada komentar