KABUPATEN MAGETAN, JAWA TIMUR – Jajaran Polres Magetan Polda Jawa Timur melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air yang kerap meresahkan petani. Seorang pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang menyasar sektor pertanian, khususnya di wilayah pedesaan yang rentan terhadap aksi pencurian alat produksi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Kejadian bermula saat korban mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang saat berada di lokasi sawah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.200.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kartoharjo.
Berbekal laporan korban serta keterangan saksi di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kartoharjo segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air. Penangkapan dilakukan melalui strategi penyamaran yang dirancang untuk mengelabui pelaku.
Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menegaskan bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).
Dalam pemeriksaan, RSC mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko.

Belum ada komentar