Sidang Wire Rope Surabaya Menguji Sanksi Pidana Dan Administrasi

beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki babak baru. Setelah sidang sebelumnya mengungkap asal barang, sertifikasi SNI hingga penggunaan merek wire rope, persidangan kali ini mulai menguji apakah persoalan tersebut memang harus diselesaikan melalui hukum pidana atau sebenarnya lebih dekat dengan ranah administratif.

Hal itu mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10), saat ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sholehuddin menjelaskan, hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Dalam banyak perkara, persoalan yang kemudian masuk ke ranah pidana sebenarnya dapat berawal dari hubungan hukum lain, termasuk hukum perdata maupun hukum administrasi.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Menurut Sholehuddin, prinsip ultimum remedium perlu diperhatikan dalam penerapan hukum pidana. Prinsip tersebut menempatkan pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme atau sanksi hukum lainnya tidak efektif.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” katanya.

Keterangan itu menjadi menarik jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang terdahulu, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Andre juga menyebut, berdasarkan pengetahuannya, barang yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.

Fakta tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara, terutama karena dakwaan jaksa mempersoalkan penggunaan merek UNISTRAND dan RRT pada wire rope yang diperdagangkan PT BPI.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut perusahaan pemasok memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Sementara PT BPI disebut menjual wire rope dengan merek UNISTRAND dan RRT yang menurut jaksa tidak memiliki SPPT SNI atas kedua merek tersebut.

Dengan demikian, persidangan tidak hanya menyentuh persoalan apakah produk memiliki keterkaitan dengan sertifikasi SNI, tetapi juga menyangkut penggunaan merek dan pemenuhan ketentuan administratif terhadap produk yang diperdagangkan.

Ahli Singgung Hukum Pidana Administrasi

Dalam konteks tersebut, Sholehuddin menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Menurut dia, terdapat banyak undang-undang yang pada dasarnya mengatur kegiatan administratif, namun dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

Ia mencontohkan aturan mengenai perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Karena karakter dasarnya administratif, lanjut Sholehuddin, perlu pula diperhatikan keberadaan mekanisme sanksi administratif dalam aturan tersebut.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.

Keterangan ahli tersebut membuat fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya menjadi semakin relevan untuk diuji.

Sebab, salah satu pokok perkara yang muncul adalah hubungan antara barang yang diperoleh PT BPI dari pemasok, sertifikasi SNI yang menyertai barang, serta merek yang kemudian digunakan dalam perdagangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai apakah rangkaian fakta tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU atau terdapat aspek administratif yang harus dipertimbangkan dalam penerapan hukumnya.

Aturan Baru Harus Dilihat Jika Lebih Menguntungkan

Selain membahas hukum pidana administrasi, persidangan juga menyinggung perubahan ketentuan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menanyakan kepada ahli mengenai penerapan hukum apabila perbuatan dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Edward menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional yang pada prinsipnya memberikan ruang bagi penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sholehuddin mengatakan apabila perkara belum memperoleh putusan dan terjadi perubahan undang-undang, maka harus dibandingkan ketentuan lama dan ketentuan baru.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.

Menurut Sholehuddin, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pidana penjara.

Perkembangan hukum, kata dia, telah membuka ruang penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.

Berawal dari Penggeledahan Gudang
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa mendalilkan produk tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Belum ada komentar