Korupsi Lamongan: Tiga Orang Ditahan Akibat Alih Fungsi Tanah

Foto: Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tanah Negara di Klayar Sidokelar
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR -Kejaksaan Negeri Lamongan resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Ketiga orang tersebut berinisial IR yang merupakan mantan Kepala Desa Sidokelar, MA selaku pemohon sertifikat, serta AR dari pihak swasta. Langkah tegas penahanan ini diambil setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus mengumpulkan deretan alat bukti yang dinilai sangat kuat.

Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bekerja sama secara sistematis sejak September 2013 untuk menguasai lahan lindung kawasan sempadan pantai seluas 2.512 meter persegi. Mereka disinyalir memalsukan sejumlah dokumen krusial, mulai dari SPPT fiktif hingga surat pernyataan penguasaan fisik tanah berisikan riwayat rekayasa. Dokumen tak berizin tersebut lantas digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 377 atas nama MA pada Maret 2014, sebelum akhirnya dijual ke pihak swasta pada 2022 demi meraup keuntungan pribadi.

Aksi pengalihan lahan mangrove yang seharusnya dilindungi negara ini memicu kerugian keuangan negara hingga Rp1,38 miliar berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan Jawa Timur. Selain mengusut kerugian tersebut, tim penyidik Kejari Lamongan bergerak cepat menerapkan skema penelusuran aset follow the money. Langkah ini membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan sah aset senilai Rp1,84 miliar berdasarkan penetapan pengadilan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Guna memperlancar proses hukum lanjutan, ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Lamongan. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal sangkaan berlapis terkait tindak pidana korupsi. Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih berjalan dinamis dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain jika ditemukan bukti keterlibatan baru di lapangan.

Belum ada komentar