KOTA BOGOR, JAWA BARAT–Penanganan dugaan penyimpangan pengadaan meter air tahun anggaran 2023 pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus bergulir. Tim kuasa hukum masyarakat dari LBH Baladika Kabupaten Sidoarjo mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk meminta kepastian hukum atas aduan yang telah dilayangkan sebelumnya. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas penegakan hukum terhadap tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam konsultasi tersebut, Kejati Jawa Barat mengonfirmasi bahwa pengaduan masyarakat ini telah resmi dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Meski surat perintah tugas dikabarkan telah terbit, pihak pelapor mengaku heran karena belum kunjung menerima surat panggilan pemeriksaan resmi dari penyidik. Keterlambatan penerimaan dokumen administratif yang baru diterima pada Rabu (7/10/2026) ini kian memicu tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum.
Perwakilan tim hukum LBH Baladika, H. Abdul Syakur, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk mendesak transparansi penanganan perkara. Pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak hanya meneliti berkas pengadaan di atas kertas, tetapi juga aktif memeriksa para pihak yang bertanggung jawab. Pengawalan ketat akan terus dilakukan sampai perkara ini mendapatkan kepastian hukum yang gamblang.
Meski diterpa isu pengadaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sejauh ini tetap mencatatkan rekam jejak sebagai BUMD Air Minum berpredikat sehat dalam data kinerja resmi 2023. Sesuai asas praduga tidak bersalah, laporan ini masih berada dalam ranah pengaduan masyarakat dan belum ada penetapan tersangka maupun keputusan hukum yang mengikat. Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Jawa Barat untuk membedah ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.

Belum ada komentar