Sembunyi Bertahun-tahun, Jejak Buronan Fidusia Rp 60 M Berakhir di Tepi Jalan Gorontalo

Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya mengamankan DPO kasus fidusia Oktavanus Katili di Gorontalo.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Pelarian panjang terpidana kasus tindak pidana fidusia bernilai fantastis akhirnya berujung di tangan aparat penegak hukum. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bertindak cepat menyergap Oktavanus Katili saat berada di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Langkah taktis ini mengakhiri upaya pengabaian eksekusi putusan hukum yang sudah berstatus inkrah sejak beberapa tahun lalu.

Aksi penyergapan berlangsung lugas tanpa perlawanan ketika buronan fidusia tersebut sedang bersiap mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan. Tim gabungan telah melakukan pemantauan intensif selama kurang lebih satu minggu sebelum melancarkan penindakan di lokasi yang berjarak sekitar 176 kilometer dari pusat Kota Gorontalo. Keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti efektivitas pengawasan serta wujud nyata peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat mengenai keberadaan target pelarian.

Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya mengamankan DPO kasus fidusia Oktavanus Katili di Gorontalo.
Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya mengamankan DPO kasus fidusia Oktavanus Katili di Gorontalo.

Perkara hukum yang menjerat mantan Direktur PT Berkat Marisa ini bermula dari pengajuan pengalihan fasilitas kredit di dua cabang bank swasta terkemuka dengan nilai perikatan mencapai Rp60 miliar. Pembayaran kewajiban finansial yang terhenti sejak 2014 berlanjut ke meja hijau hingga bermuara pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018. Berdasarkan vonis kasasi tersebut, terpidana wajib menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Seusai pengamanan di lokasi, petugas langsung membawa terpidana melalui prosedur administrasi ketat di Bandara Jalaluddin untuk diterbangkan menuju Kota Pahlawan. Pengawalan melekat dilakukan sepanjang perjalanan udara hingga yang bersangkutan tiba di Surabaya. Langkah penegakan hukum ini segera berlanjut dengan penyerahan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya guna menjalani masa pemidanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan keberhasilan eksekusi ini menambah daftar panjang pencapaian Tim Tabur yang telah mengamankan 12 buronan sepanjang periode tahun berjalan. Penindakan tegas ini menyampaikan pesan kuat bahwa upaya menghindari eksekusi hukum tidak akan pernah membuahkan hasil. Penegak hukum berkomitmen terus memburu seluruh pihak yang berstatus daftar pencarian orang demi menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat.

Belum ada komentar