KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Aksi seorang pria berinisial S (38) yang diduga melakukan eksibisionisme dan meresahkan warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya terhenti. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengamankan pria tersebut setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap pengendara perempuan.
“Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).
Aksi terakhir yang dilaporkan terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja melalui jalan di kawasan persawahan yang relatif sepi.

Korban kemudian melihat gerak-gerik S di pinggir jalan yang dinilai mencurigakan. Karena merasa tidak nyaman, korban berinisiatif merekam aktivitas pelaku menggunakan telepon seluler.
Saat korban melintas dalam jarak dekat, pelaku tiba-tiba mengeluarkan dan memamerkan alat kelaminnya kepada korban.
Peristiwa tersebut ternyata bukan kali pertama dialami korban. Ia mengaku sudah tiga kali menjadi sasaran aksi pelaku yang sama di lokasi tersebut.
Merasa semakin resah, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan S.
Dalam pemeriksaan, S mengakui sengaja memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk mencari sasaran, terutama pengendara perempuan yang melintas seorang diri.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku mendapatkan dorongan melakukan perbuatan tersebut setelah terinspirasi dari video porno. Ia mengaku merasa puas setelah memamerkan alat kelaminnya kepada korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut berupa kaus lengan panjang warna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta sebuah topi merah.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) Tahun 2023 tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Selain proses hukum, penyidik juga melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengetahui kondisi psikologis pelaku sekaligus menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya warga yang pernah menjadi korban aksi serupa, agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 081188002006.
Polisi juga meminta korban lain yang merasa pernah menjadi sasaran S untuk memberikan informasi. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan.

Belum ada komentar