Dakwaan Jaksa: Warga Semampir Beli 35 Butir Ekstasi Rp10 Juta, Hendak Dijual Lagi

Foto: Terdakwa kasus narkotika 35 butir ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Suwandi bin Ismail (alm), warga Semampir, Surabaya, harus menghadapi proses hukum setelah didakwa memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi. Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut membeli 35 butir ekstasi dengan berat total sekitar 14,828 gram seharga Rp10 juta.

Dakwaan terhadap Suwandi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026). Perkara tersebut tercantum dalam Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Reg. PDM-4646/M.5.10/Enz.2/08/2026.

Dalam surat dakwaan, perkara tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026.

Suwandi didakwa melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Foto: Terdakwa kasus narkotika 35 butir ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Terdakwa kasus narkotika 35 butir ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya

Perkara tersebut bermula ketika terdakwa menghubungi seorang perempuan berinisial Intan yang dalam surat dakwaan disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut dakwaan JPU Damang Anubowo, terdakwa bermaksud membeli narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 35 butir dengan berat total sekitar 14,828 gram.

“Terdakwa bermaksud membeli narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 35 butir dengan berat total sekitar 14,828 gram,” ucap Damang di depan ketua majelis hakim, Rabu (9/9/2026).

Harga ekstasi tersebut disepakati sebesar Rp10 juta. Setelah transaksi disepakati, terdakwa diminta menunggu di sekitar Pasar Turi, Surabaya.

Sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa kemudian mendapat telepon dari Intan. Ia diminta mengambil ekstasi tersebut di depan Pasar Turi, Jalan Pasar Turi, Surabaya.

Terdakwa kemudian berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan. Setelah bertemu dengan Intan, transaksi jual beli narkotika tersebut berlangsung.

Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada Intan dan menerima 35 butir ekstasi.

Dalam dakwaan disebutkan, 35 butir ekstasi tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa disebut berencana menjual kembali narkotika tersebut dengan harga keseluruhan Rp10,5 juta.

Jika dihitung per butir, ekstasi tersebut akan dijual sekitar Rp300 ribu. Dari rencana transaksi tersebut, terdakwa disebut akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu.

Namun, rencana penjualan kembali tersebut tidak terlaksana setelah polisi lebih dahulu menangkap terdakwa.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa.

Saksi Elda Putra Maulana dan Hari Santoso, yang disebut sebagai anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Alfamidi, Jalan Kenjeran 325, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi 35 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat total sekitar 14,828 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu bungkus rokok Brown yang berada di saku celana sebelah kanan terdakwa.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Hot 50 Pro warna hitam. Ponsel tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa dan diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi ekstasi.

Terdakwa bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 05188/NNF/2026 tertanggal 19 Juni 2026, barang bukti yang diamankan dari terdakwa dinyatakan mengandung bahan aktif MDMA atau 3,4-Metilendioksimetamfetamina.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, MDMA disebut terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 37 dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain MDMA, pemeriksaan laboratorium juga menemukan kandungan kafein. Zat tersebut disebut memiliki efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, namun tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

Atas dugaan perbuatannya, Suwandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Belum ada komentar