Polres Toba Tangkap Dua Markus Penipuan dan Penggelapan Rp 51,5 Juta

Polres Toba Amankan Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp51,5 Juta, Modus Janjikan Pengurusan Perkara
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba mengamankan dua pria berinisial JFS (38) dan RSS (36), warga Balige, yang diduga makelar kasus (markus) dengan dijerat penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp51,5 juta.

Keduanya diamankan pada Selasa (8/9/2026) setelah dilaporkan oleh JRMM, warga Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapag, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000 dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Desman.

Berawal dari Persoalan Hukum

Menurut keterangan korban yang tertuang dalam laporan polisi, perkara tersebut bermula pada Senin (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban bertemu dengan JFS di Café Mutiara Balige.

Dalam pertemuan itu, korban meminta bantuan JFS terkait persoalan hukum yang sedang dihadapinya di Polres Toba.

JFS kemudian mengaku mengetahui persoalan tersebut dan mengatakan akan menghubungi RSS. Tidak lama kemudian, RSS datang ke lokasi dan bergabung dalam pembicaraan.

RSS disebut menyampaikan kepada korban bahwa dirinya akan membicarakan persoalan tersebut dengan Kasat Reskrim Polres Toba agar korban tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan.

Setelah pertemuan tersebut, JFS kembali menghubungi korban melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, korban diminta menyiapkan uang operasional untuk keperluan mengurus dan menemui Kasat Reskrim.

Atas permintaan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 juta kepada RSS.

Diminta Rp50 Juta

Beberapa hari kemudian, tepatnya 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, JFS kembali menghubungi korban.

JFS disebut meminta korban menyediakan uang sebesar Rp50 juta dengan rincian Rp30 juta untuk Kasat Reskrim dan Rp20 juta untuk Kanit.

JFS juga menyampaikan, “Alana asa ittor ditarik sian kejaksaan berkas munai I unang lewat an,” serta mengajak korban bertemu di Restoran Batikta.

Korban bersama saksi berinisial PM kemudian mendatangi restoran tersebut. Setelah tiba, korban menghubungi JFS dan diminta menunggu di lantai dua.

Sekitar pukul 18.45 WIB, JFS dan RSS tiba di lokasi.

Dalam pertemuan itu, RSS disebut menghubungi seseorang melalui telepon yang menurut keterangannya merupakan Kanit Pidum Polres Toba. RSS kemudian menyampaikan, “nga disonbe donganta na dua on, boha do hepeng on.”

Orang yang dihubungi tersebut disebut menjawab, “Tiop majo.”

Setelah sambungan telepon berakhir, RSS kemudian menanyakan kepada JFS mengenai rekening yang akan digunakan untuk menerima uang tersebut.

JFS menyetujui agar uang dikirimkan ke rekening miliknya. Korban kemudian mentransfer Rp50 juta ke rekening BNI nomor 082657xxxx atas nama JFS.

Uang Dicairkan di Laguboti

Setelah transaksi dilakukan, korban bersama saksi PM dan kedua pelaku kemudian menuju Laguboti. Mereka mendatangi salah satu konter ponsel di kawasan Pasar Laguboti untuk mencairkan uang tersebut.

Setelah uang diperoleh, RSS disebut mengatakan bahwa Kasat Reskrim sedang berada di Dinas Kesehatan Balige karena kegiatan Natal. RSS kemudian menyampaikan bahwa uang tersebut akan diantarkan ke lokasi tersebut.

Kedua pelaku selanjutnya pergi membawa uang tersebut.

Namun, persoalan justru berujung berbeda. Pada Kamis (5/2/2026), korban menerima surat penetapan tersangka dari Polres Toba.

Korban kemudian merasa telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba,” terang Desman.

Kedua Pelaku Ditahan

Desman mengatakan, setelah menerima laporan korban, penyidik memanggil JFS dan RSS untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah terima laporan korban, kedua pelaku kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Mapolres Toba,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Keduanya dapat dikenai dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.

Belum ada komentar