Seragam SMPN 2 Wonoayu Disorot, Klaim Sukarela Koperasi Dipertanyakan

Seragam SMPN 2 Wonoayu Disorot, Klaim Sukarela Koperasi Dipertanyakan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Klaim bahwa pembelian seragam melalui koperasi SMP Negeri 2 Wonoayu bersifat sukarela belum sepenuhnya menutup pertanyaan publik. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kewajiban tertulis, melainkan apakah dalam praktiknya wali murid benar-benar memiliki pilihan bebas untuk membeli seragam di luar koperasi.

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo menerbitkan surat klarifikasi Nomor 400.3/3536/438.5.1/2026 tertanggal 15 September 2026.

Dalam surat itu, Dispendikbud menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperbolehkan memaksa wali murid membeli seragam melalui koperasi ataupun pihak tertentu.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi itu menempatkan pengadaan seragam sebagai tanggung jawab orang tua atau wali, dengan ruang bagi sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk membantu peserta didik yang membutuhkan.

Dengan dasar tersebut, keberadaan koperasi sebagai penyedia seragam pada dasarnya bukan persoalan. Yang menjadi titik krusial adalah mekanisme: bagaimana pilihan diberikan kepada wali murid dan apakah ada kondisi yang membuat pilihan tersebut terasa seperti kewajiban.

Dispendikbud menyatakan SMPN 2 Wonoayu tidak mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi. Wali murid disebut bebas membeli dari luar koperasi.

Namun, pernyataan itu perlu dibaca bersama praktik di lapangan. Apakah kebebasan tersebut disampaikan secara jelas kepada wali murid? Apakah pembelian di luar koperasi benar-benar tidak berdampak terhadap siswa? Dan apakah terdapat arahan, pola pembayaran, atau mekanisme lain yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa seragam harus dibeli melalui koperasi?

Persoalan berikutnya menyangkut transparansi koperasi. Mekanisme penetapan harga, rincian paket, kemungkinan pembelian secara satuan, pengelolaan koperasi, hingga hubungan kelembagaannya dengan sekolah menjadi informasi yang relevan untuk diketahui wali murid.

Di sisi lain, Dispendikbud menyebut dewan guru SMPN 2 Wonoayu sejak 2017 melakukan swadaya dengan menyisihkan sebagian penghasilan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk menyediakan seragam secara gratis.

Program tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan perlu ditempatkan sebagai hal yang berbeda dari mekanisme penjualan seragam. Keduanya memiliki tujuan dan tata kelola yang berbeda.

Pada akhirnya, substansi persoalan bukan terletak pada koperasi yang menjual seragam, melainkan pada apakah pilihan wali murid benar-benar bebas.

Jika pembelian di koperasi memang sukarela, maka prinsip tersebut semestinya dapat terlihat secara nyata: informasi terbuka, tidak ada tekanan, tidak ada konsekuensi bagi siswa, dan tersedia pilihan yang benar-benar setara.

Di titik itulah transparansi SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Sidoarjo menjadi penting. Bukan hanya untuk menjawab surat klarifikasi, tetapi memastikan aturan tentang seragam benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya.

Belum ada komentar