KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Sengketa pertanahan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02016 di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berakhir melalui jalur mediasi. Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memfasilitasi penandatanganan Akta Perdamaian pada Kamis (29/10/2026) sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sengketa tersebut berawal dari perubahan nama pemegang SHM yang semula tercatat atas nama Samsul Huda, warga Desa Bacem, menjadi atas nama Gunadi Awaludin, warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan. Perubahan tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan secara sepihak.
Melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memfasilitasi dialog antarpihak dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Proses mediasi itu membuka ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang dibuat di hadapan notaris Fiktoria Ningsih, S.H., S.E., M.Kn. Dokumen tersebut menjadi bukti tertulis atas kesepakatan para pihak dalam mengakhiri sengketa.
Penyelesaian melalui mekanisme nonlitigasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel. Selain memberikan ruang penyelesaian secara damai, mediasi diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar juga mengapresiasi LBH Cakra Tirta Mustika atas iktikad baik dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian.
Kuasa Hukum: Akta Perdamaian Mengikat Para Pihak
Sementara itu, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Blitar, Wiwin Dei Jatmiko, selaku kuasa hukum Samsul Huda, menjelaskan bahwa akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum sebagai akta autentik dan dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa keperdataan.
Menurutnya, akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur mengenai akta autentik, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Adapun Pasal 1851 KUHPerdata mengatur perdamaian sebagai suatu persetujuan ketika para pihak menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau mencegah timbulnya perkara.
Dalam konteks sengketa pertanahan, Wiwin menilai koordinasi dengan Kantor Pertanahan menjadi aspek penting, terutama apabila kesepakatan para pihak memerlukan tindak lanjut administratif terhadap data pertanahan.
Pelibatan instansi pertanahan diperlukan agar setiap langkah penyesuaian data, perubahan pencatatan, atau tindakan administratif lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa SHM Nomor 02016 melalui mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi terciptanya kepastian hukum dan hubungan sosial yang lebih kondusif bagi para pihak yang bersengketa.

Belum ada komentar