Kejati Jatim Dalami Dugaan Pungli Izin Tambang Rp687,5 Juta

Foto: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendalami dugaan pungli perizinan tambang dengan dugaan aliran dana Rp687,5 juta.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Pendalaman dilakukan menyusul terungkapnya dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta dalam fakta persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut disebut diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.

Dalam keterangan Kejati Jatim, dugaan aliran dana sebesar Rp687.500.000 itu disebut berasal dari dua pihak. Rinciannya, Rp552.500.000 diduga berasal dari almarhum OS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, sedangkan Rp135.000.000 lainnya diduga berasal dari tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT.

Kejati Jatim menegaskan bahwa informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Penyidik tengah menguji dan mengonfirmasi fakta-fakta yang muncul dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara keterangan yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi dalam proses penanganan perkara tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Mereka terdiri atas unsur dinas, pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, pihak lain, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.

Berdasarkan rincian dalam keterangan resmi, saksi yang telah diperiksa mencakup 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha pemohon izin tambang, tiga orang dari pihak lain, tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta satu ahli pidana.

Kejati Jatim menyatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur secara profesional, objektif, dan transparan.

Proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan resmi tersebut disampaikan di Surabaya pada 29 Oktober 2026 oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap keterangan saksi, fakta persidangan, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Belum ada komentar