Tabrak Lari Maut di Depan Grahadi, Erica Natasha Risakotta Diadili di PN Surabaya

Foto: Sidang Erica Natasha Risakotta terkait kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kasus kecelakaan maut yang diduga melibatkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Erica Natasha Risakotta diadili atas dugaan keterlibatan dalam kecelakaan beruntun di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Surabaya yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma.

Dalam persidangan di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi memaparkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurut uraian jaksa, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya.

“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Di tempat tersebut, terdakwa disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol. Setelah itu, Erica mengemudikan mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan diduga mengalami penurunan konsentrasi saat berkendara.

Ketika melintas di Jalan Taman Apsari, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir. Namun, berdasarkan pemaparan jaksa, Erica tidak menghentikan kendaraannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Perjalanan terdakwa berujung pada kecelakaan berikutnya. Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil Mitsubishi Outlander tersebut kembali menabrak Rachmad Praditya Kusuma.

Saat kejadian, korban disebut sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap. Benturan tersebut membuat korban terjepit di antara dua kendaraan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pick up hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang Deddy.

Setelah tabrakan kedua, terdakwa akhirnya diamankan warga di sekitar lokasi kejadian. Petugas kepolisian kemudian membawa Erica untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, JPU menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica Natasha Risakotta. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Sementara itu, dakwaan ketiga menggunakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ.

Perkara ini menjadi perhatian karena kecelakaan tersebut tidak hanya melibatkan tabrakan dengan kendaraan yang terparkir, tetapi juga berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menguji fakta-fakta perkara dan menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar