Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Dewan Kehormatan Notaris Blitar Raya Siapkan Pemanggilan Kedua Toni Iskandar

Foto: Kantor Notaris Toni Iskandar
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Blitar Raya memanggil notaris Toni Iskandar, S.H., Sp.N., pada 22 Oktober 2026 untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Blitar pada 13 Oktober 2026.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengurusan akta jual beli (AJB) dan balik nama waris. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung di kantor Notaris M. Yusuf Jauhari, S.H., M.Kn.

Wiwin Dwi Jatmiko, kuasa hukum pihak yang mengaku menjadi korban, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan balik nama AJB dan balik nama waris yang disinyalir memicu konflik sosial di masyarakat.

Menurut Wiwin, persoalan itu juga berkaitan dengan dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, dalam perkara tersebut, Toni Iskandar disebut bertindak sebagai notaris, bukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Kami sebelumnya telah menjelaskan semua permasalahan ini kepada Harijani.S.H.,M.Kn Selaku Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia Blitar Raya dan mereka menindaklanjuti laporan kami dengan serius,” ujar Wiwin kepada media ini.

Wiwin juga mengungkapkan bahwa Toni Iskandar disebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab mengembalikan seluruh uang milik pihak yang mengaku menjadi korban.

Namun, agenda klarifikasi pada pemanggilan pertama ditunda karena Toni Iskandar tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Dewan Kehormatan Notaris.

Wiwin menilai Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk kembali memanggil notaris yang dilaporkan guna memperoleh klarifikasi apabila panggilan pertama belum terlaksana atau masih diperlukan keterangan tambahan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Blitar Raya, Dr. H. Zaenal Arifin, S.H., M.Hum., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 29 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kedua.

“Nanti Akan Kita Lakukan Pemanggilan Yang Kedua dan Segera Diluncurkan,” ujarnya.

Zaenal menegaskan, proses pemeriksaan harus memberikan kesempatan kepada notaris yang dilaporkan untuk menyampaikan penjelasan, sanggahan, maupun pembelaan atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

Menurut dia, keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, termasuk dengan mendengarkan keterangan langsung dari notaris yang bersangkutan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik profesi notaris serta persoalan pengurusan dokumen pertanahan yang dilaporkan berdampak pada masyarakat.

Publik kini menanti tindak lanjut Dewan Kehormatan INI Blitar Raya dalam menangani pengaduan tersebut secara transparan dan berimbang, dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Toni Iskandar mengenai laporan pengaduan tersebut. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang di lingkungan organisasi profesi.

Belum ada komentar