DPP AKPERSI Tegaskan Hasudungan Agus Simanjuntak Tak Lagi Berstatus Anggota

DPP AKPERSI Tegaskan Hasudungan Agus Simanjuntak Tak Lagi Berstatus Anggota
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa Hasudungan Agus Simanjuntak tidak lagi berstatus sebagai anggota organisasi. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi DPP AKPERSI pada Jumat (24/7/2026) sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik sekaligus memberikan kepastian mengenai status keanggotaan yang bersangkutan.

Dalam keterangan resminya, DPP AKPERSI menyatakan Hasudungan Agus Simanjuntak yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Toba telah resmi dikeluarkan dari susunan organisasi. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan keanggotaan maupun hubungan struktural dengan AKPERSI.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa sejak berakhirnya status tersebut, Hasudungan Agus Simanjuntak tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun kapasitas untuk mengatasnamakan AKPERSI dalam bentuk apa pun.

“Sejak status keanggotaannya berakhir, Hasudungan Agus Simanjuntak tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan untuk mengatasnamakan AKPERSI dalam bentuk apa pun. Segala tindakan, komunikasi, maupun penggunaan nama, atribut, logo, dan identitas organisasi di luar kewenangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan resmi AKPERSI,” tegas DPP AKPERSI dalam pernyataan resminya.

Organisasi juga menegaskan bahwa seluruh tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan nama, atribut, logo, kartu anggota, atau identitas AKPERSI oleh yang bersangkutan berada di luar tanggung jawab organisasi.

DPP AKPERSI selanjutnya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, mitra kerja, serta masyarakat agar tidak lagi mengakui Hasudungan Agus Simanjuntak sebagai anggota, pengurus, maupun perwakilan AKPERSI dalam bentuk apa pun.

Selain itu, DPP AKPERSI mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari yang bersangkutan masih menggunakan nama organisasi, atribut, logo, kartu anggota, atau dokumen lain yang mengatasnamakan AKPERSI, maka tindakan tersebut bukan merupakan kegiatan resmi organisasi. Segala akibat hukum yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut DPP AKPERSI, penyampaian penegasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi sekaligus memberikan kepastian informasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan nama, identitas, dan kewenangan organisasi.

“Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap organisasi sekaligus memberikan kepastian informasi kepada publik guna mencegah terjadinya penyalahgunaan nama, identitas, serta kewenangan AKPERSI oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki hubungan keanggotaan maupun hubungan struktural dengan organisasi,” demikian bunyi penegasan DPP AKPERSI.

DPP AKPERSI berharap seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, mitra kerja, dan masyarakat menjadikan pemberitahuan resmi tersebut sebagai acuan dalam setiap bentuk komunikasi dan koordinasi yang berkaitan dengan organisasi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak Hasudungan Agus Simanjuntak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Belum ada komentar