SURABAYA, JAWA TIMUR– Kuasa hukum terdakwa Nur Hasanah mengungkap sejumlah fakta yang menurut pihaknya menjadi latar belakang perkara dugaan pencurian uang senilai Rp1,2 miliar milik Tony Sugiono yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai persidangan, advokat Zulfan menyampaikan bahwa kliennya mengaku sempat mengalami tekanan dan ancaman dari sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan korban sebelum laporan polisi dibuat.
Menurut Zulfan, ancaman tersebut tidak hanya berupa permintaan agar uang segera dikembalikan, tetapi juga dilakukan oleh beberapa orang yang disebut datang langsung menemui keluarga terdakwa dengan cara yang membuat kliennya merasa takut.
“Menurut pengakuan klien kami, berkali-kali ada orang suruhan yang mendatangi dan mengancam. Bahasanya kalau mau hidup tenang dan tidak ada yang terluka, segera menemui korban dan mengembalikan uang,” ujar Zulfan kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Zulfan menjelaskan, pada saat dugaan ancaman tersebut berlangsung, Nur Hasanah sudah tidak lagi bekerja sebagai terapis spa. Ia mengaku berhenti bekerja setelah menjalin hubungan asmara dengan Tony Sugiono yang disebut berjanji akan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurutnya, setelah tidak lagi bekerja sebagai terapis, Nur Hasanah berupaya mencari pekerjaan lain dan sempat membantu berjualan di sebuah toko kosmetik tanpa sepengetahuan korban.
“Klien kami berhenti menjadi terapis karena dijanjikan akan dicukupi kebutuhannya oleh korban. Saat ancaman itu terjadi, posisinya sedang mencari pekerjaan lain dan sempat membantu berjualan di toko kosmetik tanpa sepengetahuan korban,” katanya.
Pihak terdakwa juga mengungkapkan bahwa laporan polisi baru dibuat setelah hubungan antara Nur Hasanah dan Tony Sugiono berakhir.
Menurut Zulfan, korban beberapa kali berusaha mengajak Nur Hasanah kembali menjalin hubungan, namun ajakan tersebut selalu ditolak. Setelah penolakan itu, muncul berbagai tekanan yang bertujuan agar terdakwa bersedia bertemu dan menyelesaikan persoalan uang yang dipermasalahkan.
“Laporan polisi muncul setelah hubungan mereka berakhir. Korban beberapa kali meminta rujuk, tetapi ditolak. Setelah adanya ancaman dan tekanan itu, barulah terdakwa bersedia bertemu dengan korban,” ujarnya.
Meski demikian, pihak terdakwa mengakui bahwa Nur Hasanah tidak pernah melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Klien kami sudah terlanjur takut dan mentalnya tertekan. Pikiran dia saat itu hanya bagaimana mengembalikan uang dan persoalan selesai,” tambahnya.
Dalam keterangannya di hadapan wartawan, Zulfan juga mengungkapkan bahwa Tony Sugiono diduga menjalin hubungan asmara dengan dua perempuan sekaligus, yakni Nur Hasanah dan Putriana yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diketahui bekerja sebagai terapis spa dan disebut memiliki hubungan dekat dengan korban dalam periode waktu yang sama.
“Korban berpacaran dengan dua perempuan, yaitu Nur Hasanah dan Putriana. Itu juga yang menjadi alasan mengapa uang yang diterima kemudian dibagi antara keduanya,” ungkap Zulfan.
Menurutnya, korban sempat menginginkan kedua perempuan tersebut kembali menjalin hubungan dengannya sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara secara damai.
Selain itu, korban juga disebut meminta seluruh uang yang dipersoalkan dikembalikan secara utuh dan tunai.
Terkait nilai kerugian yang menjadi pokok perkara, pihak terdakwa menyebut sebagian dana sebenarnya telah berhasil dikembalikan melalui mekanisme pemblokiran rekening.
Zulfan menjelaskan, rekening milik Nur Hasanah dan Putriana sempat diblokir sehingga sejumlah dana dapat diamankan dan dikembalikan kepada korban.
“Di kantor BCA pernah dilakukan pengembalian dana sekitar Rp450 juta hingga Rp480 juta. Sebagian juga berasal dari uang yang berada di rekening Putriana,” katanya.
Berdasarkan perhitungan pihak terdakwa, dana yang digunakan Nur Hasanah diperkirakan berkisar antara Rp650 juta hingga Rp700 juta. Sementara sisanya disebut digunakan oleh Putriana yang hingga kini masih berstatus DPO.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa dalam proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Belum ada komentar