Sapi Dipotong di Luar RPH, Dugaan Gelonggongan Muncul di Bojonegoro

Foto: Aktivitas pemotongan sapi betina yang diduga masih produktif di Jalan KH. Sholeh, Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Rabu (12/8/2026) dini hari.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Aktivitas pemotongan sapi di luar Rumah Potong Hewan (RPH) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bojonegoro. Setelah persoalan serupa mencuat di Kelurahan Ledok Kulon dan Desa Tulungrejo, kini aktivitas pemotongan di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, dipertanyakan karena berlangsung di luar fasilitas RPH.

Penelusuran tim pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026, menemukan aktivitas pemotongan sapi di sebuah lokasi yang disebut dikelola pengusaha jagal berinisial NZR. Penyembelihan berlangsung sekitar pukul 00.00 WIB.

Tim berinisial BD mengaku melihat langsung aktivitas tersebut.

“Saya melihat langsung aktivitas penyembelihan pada Rabu dini hari di lokasi yang disebut dikelola oleh Bos NZR,” tegas BD.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai legalitas tempat pemotongan. Pengelola perlu menjelaskan apakah lokasi tersebut telah memiliki perizinan sesuai ketentuan dan apakah dokumen perizinannya masih berlaku.

Persoalan lain menyangkut daging hasil pemotongan yang nantinya dipasarkan kepada masyarakat. Perlu dipastikan apakah daging telah melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi persyaratan peredaran, termasuk Nomor Kontrol Veteriner (NKV) apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dipertanyakan

Kondisi sapi sebelum disembelih juga menjadi bagian yang perlu diperjelas. Pemeriksaan ante-mortem oleh dokter hewan atau petugas berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sebelum dipotong.

Setelah penyembelihan, pemeriksaan post-mortem juga penting untuk memastikan kondisi karkas dan organ sebelum daging diedarkan. Karena itu, pengelola perlu menjelaskan apakah kedua tahapan pemeriksaan tersebut dilakukan serta apakah tersedia dokumen pendukungnya.

Ironisnya, sapi yang dipotong tersebut diduga merupakan sapi betina yang masih produktif. Kondisi ini menambah pertanyaan mengenai alasan dan dasar pemotongan, terlebih jika sapi tersebut masih memiliki potensi reproduksi.

Namun, status produktif sapi tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak berhenti pada dugaan berdasarkan kondisi di lapangan.

Mengapa Tidak Menggunakan RPH?

Temuan pemotongan di lokasi pribadi juga memunculkan pertanyaan mengenai alasan pengelola tidak menggunakan RPH Banjarsari. Fasilitas RPH dapat menjadi tempat pemotongan dengan dukungan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengawasan terhadap kelayakan daging.

Perlu diklarifikasi apakah terdapat alasan tertentu sehingga sapi tersebut dipotong di lokasi pribadi dan tidak melalui fasilitas RPH.

Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa pengelola sengaja menghindari pemeriksaan. Klarifikasi NZR tetap diperlukan untuk mengetahui alasan sebenarnya pemotongan dilakukan di luar RPH.

Cairan Saat Penyembelihan Picu Dugaan Gelonggongan

Persoalan lain muncul dari kondisi saat proses penyembelihan berlangsung. Tim melihat cairan yang keluar dari tubuh sapi dalam jumlah yang dinilai cukup banyak, sehingga memunculkan dugaan bahwa hewan sebelumnya diberi air secara berlebihan.

Di masyarakat, kondisi semacam itu kerap dikaitkan dengan praktik sapi gelonggongan, yakni pemberian air dalam jumlah berlebihan sebelum hewan dipotong. Praktik tersebut diduga dapat memengaruhi bobot dan berpotensi merugikan konsumen.

Namun, banyaknya cairan yang terlihat saat penyembelihan belum cukup untuk memastikan sapi telah digelonggong. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokter hewan atau instansi teknis yang berwenang.

Pengelolaan Limbah Juga Dipertanyakan

Selain proses pemotongan, pengelolaan limbah menjadi persoalan lain yang perlu mendapat perhatian. Aktivitas penyembelihan menghasilkan darah, isi rumen, kotoran dan limbah cair yang semestinya ditangani melalui sistem pengelolaan yang sesuai.

Pengelola perlu menjelaskan sistem penampungan dan pengolahan limbah yang digunakan, termasuk ada atau tidaknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memastikan pembuangannya tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Temuan Serupa Berulang

Kasus di Plesungan menambah daftar persoalan pemotongan sapi di luar RPH yang sebelumnya menjadi perhatian di Bojonegoro. Aktivitas di Ledok Kulon dan Desa Tulungrejo juga sempat memunculkan pertanyaan mengenai legalitas lokasi, pemeriksaan kesehatan hewan, pengelolaan limbah hingga dugaan praktik gelonggongan.

Kemunculan sejumlah persoalan dengan pola yang hampir serupa membuat efektivitas pengawasan pemerintah daerah patut dipertanyakan.

Pemerintah daerah perlu memastikan apakah lokasi pemotongan di luar RPH telah terdata, memenuhi persyaratan dan berada dalam pengawasan instansi teknis.

Dinas Perlu Turun Memastikan Fakta

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bojonegoro perlu memastikan fakta di lapangan melalui pemeriksaan langsung. Langkah tersebut penting agar setiap dugaan dapat dibuktikan atau diluruskan berdasarkan pemeriksaan profesional.

Persoalan ini bukan semata soal lokasi pemotongan. Ada aspek kesehatan hewan, keamanan pangan, perlindungan konsumen, status sapi betina yang diduga masih produktif serta pengelolaan limbah yang perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

NZR Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, NZR selaku pengelola aktivitas pemotongan sapi di Desa Plesungan telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026).

Pertanyaan yang disampaikan meliputi legalitas tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan, dokumen kelayakan daging, pengelolaan limbah, alasan tidak menggunakan RPH Banjarsari, status sapi betina yang diduga masih produktif serta dugaan sapi gelonggongan.

Hingga berita ini disusun, NZR belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Redaksi tetap menyediakan ruang bagi NZR untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Belum ada komentar