KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR –Kasus tertundanya keberangkatan ratusan jemaah umrah asal Kabupaten Jombang yang mengandalkan PT Annisa Ahmada Travelindo kini bergulir ke ranah pengujian dokumen secara terbuka. Tiga organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam konsorsium Brigade Gus Dur, Pemuda Jombang Bersatu, dan Jombang Ibukota Nahdliyin resmi mendirikan posko pengaduan guna mengumpulkan seluruh manifes serta bukti transaksi para korban. Langkah ini diambil guna memetakan akar masalah secara transparan berbasis fakta material, bukan sekadar bertumpu pada simpang siur klaim antarpihak.
Aksi pemeriksaan maraton ini dipicu oleh terkatung-katungnya nasib 156 jemaah dari total 196 jemaah yang seharusnya terbang sejak 30 Agustus 2026 lalu. Ketidakpastian tersebut kian meruncing setelah muncul dugaan pergeseran jadwal penerbangan beserta perubahan sepihak maskapai dari Etihad Airways ke Garuda Indonesia. Koordinator Posko Pengaduan, Sadad Al Mahiri, menegaskan bahwa pencocokan data perjalanan menjadi pijakan krusial agar proses advokasi berlangsung objektif, valid, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan publik.
Di sisi lain, manajemen PT Annisa Ahmada Travelindo bergeming bahwa pihaknya telah menunaikan kewajiban finansial dengan menyalurkan dana sebesar Rp17,57 miliar kepada vendor tiket untuk memberangkatkan 1.182 jemaah sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Pihak travel berdalih kegagalan terbang ini murni akibat dugaan wanprestasi pihak ketiga yang kini telah mereka laporkan ke Polda Metro Jaya. Kendati demikian, konsorsium posko tetap menelusuri alur pemesanan tiket guna membuktikan apakah dana jumbo tersebut benar-benar terkonversi menjadi dokumen perjalanan yang sah.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara akses Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik penyelenggara tersebut. Kepala Kementerian Haji dan Umrah, Ilham Rohim, mengakui adanya keterbatasan akses langsung otoritas daerah terhadap manifes maskapai, sehingga pengumpulan dokumen mandiri dari jemaah menjadi kunci utama mengurai benang kusut ini. Kini, posko pengaduan bergerak cepat memverifikasi setiap berkas demi menyelaraskan asas praduga tak bersalah dengan pemenuhan hak-hak jemaah.

Belum ada komentar