Limbah Ayam Sidoarjo Diduga Cemari Aliran Sungai Geluran

Limbah Pemotongan Ayam Diduga Cemari Sungai Geluran, Warga Sidoarjo Tuntut Penindakan Tegas
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR –Bau menyengat dan perubahan warna air sungai kini menghantui warga Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dugaan pencemaran lingkungan mengarah pada aktivitas usaha pemotongan ayam di kawasan Jalan Raya Geluran Nomor 51. Aliran limbah cair dari usaha tersebut disinyalir mengalir langsung ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai, sehingga memicu keresahan mendalam bagi masyarakat pemukiman sekitar.

Kondisi sungai yang kian memprihatinkan tersebut disinyalir telah berlangsung dalam jangka waktu lama. Tumpukan sisa pemotongan seperti darah, bulu, hingga kotoran unggas menyebabkan air sungai berubah warna, berbusa, serta memicu bau menusuk hidung yang berpotensi mengganggu saluran pernapasan. Setiap pagi hingga malam hari, kualitas air terus memburuk dan menimbulkan kekhawatiran massal terkait dampak kesehatan jangka panjang serta ancaman kerusakan ekosistem air lokal.

Ditinjau dari regulasi, praktik pembuangan sisa produksi tanpa pengolahan berpotensi menabrak aturan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan setiap unit usaha mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu. Pelanggaran terhadap instrumen hukum ini membawa konsekuensi sanksi administratif, pembekuan izin operasional, hingga ancaman pidana.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada pemilik usaha pemotongan ayam, Pak Imam alias Wildan, guna menguji kebenaran aduan masyarakat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi mengenai legalitas perizinan maupun ketersediaan sarana pengolahan limbah pada lokasi usahanya. Asas praduga tidak bersalah tetap diandaikan sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Guna mencegah dampak ekologis yang semakin meluas, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidoarjo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak di lokasi. Langkah pengujian sampel air secara terukur oleh aparat penegak hukum menjadi mendesak, guna menentukan pemenuhan baku mutu lingkungan sekaligus memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat tetap terlindungi.

Belum ada komentar