KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR –Kepolisian Resor Malang membongkar mata rantai jaringan narkotika antarprovinsi yang bermaksud menjadikan kawasan Malang Raya sebagai pusat distribusi utama. Petugas mencegat langkah terduga pelaku di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari, sebelum paket bernilai tinggi tersebut menyebar ke tengah masyarakat. Dari tangan pria berinisial RM (30), penyidik menyita 1,1 kilogram lebih kristal putih, ribuan butir ekstasi, hingga seratusan tabung vape berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Penyidik menduga RM menjalankan peran strategis sebagai kurir lintas daerah yang menjemput langsung pasokan barang haram tersebut dari Jakarta. Dalam rilis resmi di Mapolres Malang, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa distribusi ini menyasar jaringan antarkabupaten di Jawa Timur. Penangkapan tersebut secara langsung memutuskan jalur pasokan gelap yang berpotensi merusak belasan ribu jiwa di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Kendati terduga pelaku mengaku baru beberapa kali menjalankan peran sebagai pengantar barang dengan imbalan puluhan juta rupiah, kepolisian menerapkan asas praduga tidak bersalah sekaligus tidak mengabaikan potensi adanya jaringan yang lebih besar. Tim Satresnarkoba Polres Malang saat ini terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna menguji validitas keterangan tersebut. Fokus utama petugas kini tertuju pada perburuan sosok pengendali utama yang memberikan instruksi pengiriman.
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, RM kini menjalani proses penahanan serta pemeriksaan intensif di Mapolres Malang. Hukum menegaskan penanganan kasus ini melalui jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan aturan pembaruan pidana nasional. Langkah tegas kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi gelap di pintu masuk Jawa Timur terus diperketat.

Belum ada komentar