Kasus Citraland Ungkap Dugaan Penggelapan Cek Rp 1,4 Miliar

Foto: Cinthya Veronica Bitjoli menjalani sidang dugaan penggelapan dana PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Sengketa hukum terkait pengelolaan keuangan hunian vertikal kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret Cinthya Veronica Bitjoli, mantan Asisten Chief Finance & Accounting PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro, terus bergulir. Meski jaksa penuntut umum membeberkan lembar dakwaan yang menyoroti angka kerugian fantastis, tim penasihat hukum terdakwa memilih tidak tergesa-gesa dan menegaskan pentingnya kecermatan berkas perkara sebelum menentukan langkah perlawanan hukum.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Joenus Koerniawan, Albert Berry Kurniawan, dan Tatik Effendi menyampaikan permohonan resmi untuk memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara utuh. Langkah ini diambil guna menelaah detail konstruksi sangkaan yang dialamatkan kepada klien mereka. Pihak pengacara menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi baru akan diputuskan setelah seluruh dokumen penuntutan dipelajari secara komprehensif demi menjamin hak pertahanan terdakwa secara adil dan terukur.

Konstruksi perkara dalam surat dakwaan menguraikan bahwa dugaan penyimpangan ini disinyalir berlangsung sejak Oktober 2024 hingga November 2025 di area operasional apartemen. Penuntut umum mendalilkan adanya pencairan 102 lembar cek Bank Mandiri secara bertahap dari dua rekening perhimpunan dengan nilai di bawah batas konfirmasi pimpinan. Dalam paparan dakwaan, jaksa menduga terdapat praktik penindihan atau penyalinan tanda tangan pada cek kosong serta ketiadaan payment voucher. Kendati demikian, seluruh uraian modus ini sepenuhnya masih merupakan sangkaan awal yang wajib diuji kebenarannya melalui pembuktian formal di muka persidangan.

\Indikasi ketidaksesuaian laporan keuangan ini dilaporkan baru mencuat setelah terdakwa mengundurkan diri pada akhir November 2025. Langkah audit internal yang digelar pada awal tahun berikutnya mendeteksi adanya dugaan selisih dana operasional hingga mencapai nominal Rp1,449 miliar. Kini, dinamika pembuktian di ruang sidang PN Surabaya menjadi tumpuan utama untuk menguji apakah dalil penuntut umum dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, atau justru tim penasihat hukum mampu mematahkan sangkaan tersebut demi menegakkan asas praduga tidak bersalah.

Belum ada komentar