Sertifikat Ganda Blitar Terbongkar Usai BPN Gelar Mediasi

Membuat Kesepakatan Bersama Antara Syamsul Huda Jaket Putih (Korban), Agus BJ, sebelum masuk ruang mediasi.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Praktik dugaan penyalahgunaan dokumen pertanahan di Kabupaten Blitar kini memasuki babak baru yang menyedot perhatian publik. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blitar melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa turun tangan menggelar mediasi non-litigasi guna mengurai polemik tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 2.125 m². Langkah tegas ini diambil usai LBH Cakra Tirta Mustika melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan penerbitan sertifikat baru secara sepihak yang mendadak dijadikan agunan di perbankan.

Sengketa agraria ini bermula ketika SHM terbitan 2019 milik Syamsul Huda diduga digandakan secara sepihak menjadi dokumen baru atas nama pihak lain dengan nomor dan objek lahan yang identik. Tidak hanya memicu klaim ganda, dokumen anyar tersebut bahkan sempat masuk sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI Unit Kademangan. Penanganan perkara sertifikat ganda ini berfokus pada pengujian keabsahan warkah tanah secara mendalam, demi mengembalikan kepastian hukum serta memulihkan hak keperdataan pemilik sah yang terancam dirugikan.\

Proses klarifikasi yang berlangsung tertutup dan kondusif tersebut akhirnya menghadirkan oknum biro jasa berinisial Agus BJ pada sesi mediasi kedua. Di hadapan tim fasilitator BPN dan perwakilan hukum korban, pihak biro jasa mengeklaim iktikad baik dan menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan status kepemilikan SHM ke kondisi semula. Komitmen tersebut menjadi sinyal positif dalam meredam potensi tuntutan pidana maupun perdata yang lebih berat, sekaligus memperjelas alur dugaan manipulasi berkas dalam proses peralihan hak.

Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Blitar menegaskan bahwa jalur mediasi ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik yang netral dan responsif. Dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat, pihak BPN berupaya memfasilitasi pembuktian warkah secara transparan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat. Langkah penataan administratif ini diharapkan mampu mencegah eskalasi konflik pertanahan serupa di wilayah Blitar serta memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

 

Belum ada komentar