Dugaan Pemalsuan Dokumen Koperasi BJTI Surabaya Mengemuka Ke Polisi

beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Langkah hukum tegas diambil seorang pegawai PT Terminal Teluk Lamong, Heru Purwanto (45), guna membongkar kejanggalan administratif yang merugikannya. Didampingi kuasa hukumnya, Indah Kuntarti, S.H., Heru mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mempertanyakan progres pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan yang melibatkan oknum pengurus Koperasi Pegawai PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Langkah ini menjadi titik mula pengungkapan potensi praktik tidak transparan dalam tata kelola pencairan dana lembaga keuangan internal tersebut.

Persoalan ini bermula saat pelapor mengajukan pinjaman sebesar Rp240 juta pada tahun 2021 tanpa adanya pemotongan angsuran bulanan. Memasuki tahun 2022, pelapor kembali mengajukan pinjaman baru senilai Rp275 juta yang lantas rutin diangsur setiap bulan hingga tahun 2025. Kejanggalan besar baru mencuat tatkala pelapor hendak mengajukan mekanisme top up. Tanpa persetujuan valid, nilai pinjaman lama secara mengejutkan diakumulasikan hingga membengkak menjadi Rp509 juta pada formulir pengajuan. Informasi tersebut langsung tertahan dan ditolak oleh divisi SDM PT Terminal Teluk Lamong karena disinyalir mengacu pada berkas administratif yang tidak sah.

Guna melepaskan diri dari jerat beban finansial yang diduga akibat manipulasi data tersebut, pengaduan resmi menyeruak ke kepolisian sejak 24 Agustus 2026. Merespons laporan itu, aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menerbitkan surat perintah penyelidikan tertanggal 8 September 2026. Kehadiran pihak pelapor ke markas kepolisian pada Selasa (29/9/2026) bertujuan memastikan penanganan perkara terus berjalan berkesinambungan, sekaligus menyerahkan seluruh bukti relevan guna memperkuat asas kepastian hukum.

Sikap proaktif pelapor menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan terang benderang. Pihaknya mendesak penyidik agar segera memanggil pihak-pihak terkait dari kepengurusan Koperasi Pegawai BJTI demi memverifikasi keabsahan tanda tangan yang tercantum. Dengan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah, proses hukum yang transparan dan akuntabel di kepolisian diharapkan mampu mengungkap fakta hukum yang sebenarnya serta memberikan perlindungan bagi hak-hak anggota koperasi.

 

Belum ada komentar