Regulasi Ketenagakerjaan Disempurnakan Libatkan Serikat Pekerja

audiensi bersama Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026)
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang tengah disempurnakan harus lahir dari dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan. Serikat pekerja, konfederasi, hingga pelaku usaha disebut memiliki peran penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Dalam audiensi bersama Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026), Afriansyah menekankan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. “Regulasi yang baik harus lahir dari dialog konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” ujarnya.

Selain penyempurnaan regulasi, Afriansyah menyoroti pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang efektif. Menurutnya, pengawasan yang konsisten akan memastikan aturan dijalankan dengan benar, sekaligus memberikan pelindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha. Ia juga menekankan perlunya verifikasi akurat terhadap organisasi pekerja agar representasi dalam forum dialog sosial benar-benar mencerminkan aspirasi anggota.

Afriansyah turut menyinggung sistem outsourcing yang masih digunakan di sejumlah sektor. Pemerintah, katanya, terus memperbarui regulasi untuk memperkuat pelindungan pekerja, termasuk hak atas upah dan jaminan sosial. “Keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan pelindungan hak pekerja adalah kunci dalam setiap kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah tantangan ekonomi. “Kami ingin setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” tutup Afriansyah.

Belum ada komentar