Program JKP Perkuat Pelindungan Sosial dan Karier Pekerja

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program JKP sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi tenaga kerja. Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP dirancang bukan hanya sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan kesiapan karier menghadapi dinamika dunia kerja.

Melalui siaran pers, Indah menekankan bahwa Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan konseling ini membantu pekerja menyusun rencana karier baru pasca PHK, memahami potensi diri, dan memperoleh arahan pekerjaan sesuai kompetensi.

Selain itu, konseling karier berperan penting dalam mengurangi stres akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan kembali ke dunia kerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program reskilling untuk memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru. Layanan ini diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja di instansi terkait penempatan tenaga kerja.

Indah menambahkan, pekerja diharapkan memahami syarat kepesertaan agar dapat memanfaatkan layanan JKP secara optimal. Persyaratan mencakup status WNI, pekerja penerima upah, usia di bawah 54 tahun, serta kepesertaan dalam JKN BPJS Kesehatan. Pekerja usaha mikro dan kecil wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT, sementara pekerja perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam JKK, JKM, JHT, serta JP.

Dengan penekanan pada kesiapan karier dan pelindungan sosial, Program JKP diharapkan menjadi solusi strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah perubahan global.

Belum ada komentar