Pencabutan STLO Madas Nusantara Bali Picu Gugatan Hukum

Foto Ilustrasi Penolakan Ormas Madas Nusantara Picu Gugatan Hukum
beritakeadilan.com,

KOTA DENPASAR, BALI-Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik Madas Nusantara Bali. Keputusan ini diambil setelah rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang melibatkan Satpol PP, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Korem 163/Wirasatya, serta sejumlah instansi terkait. Kepala Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menegaskan pencabutan STLO merupakan respons atas aspirasi masyarakat dan hasil pembahasan tim pengawas.

Dengan pencabutan tersebut, Madas Nusantara tidak lagi tercatat sebagai organisasi resmi di Kesbangpol Bali. Namun, Suralaga menekankan bahwa kewenangan Kesbangpol hanya sebatas pencabutan STLO, bukan pembubaran organisasi. Artinya, Madas Nusantara tetap dapat beraktivitas, meski status administratifnya di Kesbangpol telah dicabut.

Menanggapi keputusan itu, Sekretaris Jenderal Madas Nusantara Bali, H. Fauzi, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi pencabutan. Ia menegaskan Madas Nusantara merupakan organisasi sosial yang fokus pada pemberdayaan masyarakat Madura di perantauan, serta membantah keras tuduhan adanya aktivitas yang mengarah pada premanisme. Fauzi menilai langkah pencabutan STLO tidak berdasar dan berpotensi merugikan citra organisasi.

Menurut informasi yang beredar, Madas Nusantara Bali berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, organisasi ini juga akan melayangkan pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI. Langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan sekaligus memastikan hak organisasi tetap terlindungi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut eksistensi organisasi masyarakat di Bali. Pencabutan STLO Madas Nusantara dinilai sebagai preseden penting dalam pengawasan ormas, sekaligus menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa melanggar prinsip praduga tak bersalah.

Belum ada komentar