Proyek Rp1,19 Miliar di SMPN 1 Ajibata Janggal, Durasi 120 Hari Tanpa Tanggal

Proyek Rp1,19 Miliar di SMPN 1 Ajibata Janggal, Durasi 120 Hari Tanpa Tanggal
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Ajibata, Kabupaten Toba, menjadi sorotan setelah ditemukan ketidaklengkapan informasi pada papan kegiatan yang terpasang di lokasi proyek, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi tersebut menyebut kegiatan sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

Dalam papan itu tercantum SMP Negeri 1 Ajibata sebagai satuan pendidikan penerima, P2SP sebagai pelaksana, serta sumber pembiayaan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Nilai bantuan yang dicantumkan juga cukup besar, yakni Rp1.198.917.000. Namun, informasi mengenai waktu pelaksanaan justru tidak ditampilkan secara lengkap.

Pada bagian “Waktu Pelaksanaan”, papan hanya mencantumkan durasi pekerjaan selama 120 hari kalender. Sementara tanggal dimulainya kegiatan hingga batas akhir penyelesaian masih kosong, dengan format “(…… s/d ……)”.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian jadwal pekerjaan. Sebab, tanpa tanggal mulai dan tanggal berakhir, masyarakat sulit mengetahui kapan pekerjaan secara resmi dimulai serta kapan proyek tersebut seharusnya rampung.

Ketiadaan informasi itu juga menjadi penting karena kegiatan dibiayai melalui APBN dengan nilai lebih dari Rp1,19 miliar. Publik berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk jadwal pekerjaan dan target penyelesaiannya.

Belum diketahui apakah kekosongan kolom tersebut disebabkan tanggal pelaksanaan memang belum ditetapkan, papan informasi belum diperbarui, atau terdapat persoalan administratif lainnya. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

Pihak SMP Negeri 1 Ajibata, P2SP maupun instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dasar dan jadwal pelaksanaan proyek tersebut. Kejelasan informasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan serta memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Belum ada komentar