KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Banaran, Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai keluhan dari warga sekitar.
Keluhan tersebut berkaitan dengan bau tidak sedap yang diduga berasal dari saluran pembuangan di sekitar dapur SPPG. Kondisi itu disebut mengganggu kenyamanan warga yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan tersebut.
Menurut keterangan warga, bau tersebut mulai dirasakan sejak dapur SPPG beroperasi. Aroma tidak sedap disebut tercium hingga sejumlah titik di sisi timur dapur.
“Sebenere ya dari sini sampai ke arah timur sana ya mambu semua mas, tapi gak tahu kok semua gak berani ngomong,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Warga tersebut menduga sumber bau paling menyengat berasal dari selokan yang berada di depan dapur SPPG, tepat di sekitar pojok sebuah warung milik warga.
“Bau banger itu muncul dari selokan yang berada di depan itu mas, pas pojokan warung,” katanya.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena dapur SPPG menjalankan aktivitas pengolahan makanan dalam jumlah besar setiap hari. Aktivitas memasak dan pencucian peralatan dapat menghasilkan air limbah yang mengandung sisa makanan, minyak, lemak, maupun bahan organik lainnya.
Karena itu, sistem pengelolaan air limbah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan aktivitas dapur tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Keberadaan dan fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), saluran pembuangan, serta perangkat penangkap lemak atau grease trap menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah sistem pengelolaan limbah di lokasi tersebut telah berjalan dengan baik.
Persoalan bau juga perlu ditelusuri secara teknis guna memastikan sumbernya. Apakah berasal dari saluran pembuangan, penumpukan sisa makanan, limbah yang belum terolah secara optimal, atau faktor lain, hal tersebut membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan.
Warga berharap keluhan tersebut mendapat perhatian dari pengelola. Pemeriksaan terhadap saluran pembuangan dan sistem pengolahan limbah dinilai penting agar keberadaan fasilitas penyedia makanan bergizi tidak menimbulkan persoalan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media menyebutkan pengelolaan SPPG tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial LDF, yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Tuban.
Namun, informasi mengenai status kepemilikan maupun keterlibatan LDF dalam pengelolaan SPPG tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartawan menghubungi LDF melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/8/2026).
Dalam keterangannya, LDF menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan dapur SPPG tersebut. Ia juga meminta agar informasi mengenai mitra pengelola dikonfirmasi langsung di lokasi.
“Waalaikumsalam. Saya tidak ikut mengelola, Pak. Itu ada nama mitra pengelolanya sendiri, silakan dicek di dapurnya supaya lebih jelas,” jawabnya.
Wartawan juga menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai keluhan bau, sumber saluran pembuangan, keberadaan dan fungsi IPAL, serta langkah pengelola dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak pengelola SPPG mengenai kondisi saluran pembuangan maupun sistem pengolahan limbah di lokasi tersebut.
Keluhan warga tersebut kini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengelolaan limbah di dapur SPPG Prambontergayang dijalankan dan apakah seluruh fasilitas pengolahan limbah berfungsi secara optimal.
Jawaban atas persoalan tersebut semestinya dapat diperoleh melalui pemeriksaan teknis terhadap saluran pembuangan dan sistem pengolahan limbah di lokasi.
Sebab, program pemenuhan gizi masyarakat idealnya tidak hanya memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga memastikan seluruh proses pengolahannya berlangsung secara higienis, aman, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Belum ada komentar