SURABAYA, JAWA TIMUR-Komisi C DPRD Kota Surabaya resmi menghentikan sementara proyek PT WCL di Jalan Basuki Rahmat 165–167. Keputusan ini diambil setelah hearing antara warga Keputran dan Embong Kaliasin dengan pihak perusahaan, menyusul keluhan soal kebisingan, debu, dan dugaan pelanggaran izin.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa penghentian proyek bukan bentuk anti-investasi, melainkan penegakan aturan. “Surabaya ramah investasi, tapi bukan berarti bebas prosedur,” ujarnya. DPRD meminta seluruh izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung dan Andalalin, diselesaikan sebelum aktivitas dilanjutkan.
Warga sekitar menuntut transparansi dan tanggung jawab. Mereka mengaku terganggu oleh aktivitas proyek yang menimbulkan debu hingga merusak rumah. “Debu sampai masuk ke rumah warga karena kurang penyiraman,” kata Tato, warga Keputran. Warga juga meminta jalur komunikasi terbuka agar konflik tidak berulang.
Pihak PT WCL melalui Legal Konsultan, Neira Maharani, menyatakan kegiatan di lokasi masih sebatas uji tiang pancang (pile test) dan belum masuk tahap konstruksi utama. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti prosedur dan membuka komunikasi dengan warga. DPRD menegaskan pengawasan akan diperketat hingga izin lengkap.

Belum ada komentar