SURABAYA, JAWA TIMUR – Dugaan tindakan kekerasan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian berinisial TW menjadi perhatian serius publik. TW yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Gresik, diduga melakukan aksi agresif terhadap seorang wartawan dalam sebuah insiden yang terjadi di kawasan perkemahan Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Peristiwa ini tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga kembali menyoroti integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di lapangan.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lokasi, insiden bermula saat TW datang ke area perkemahan bersama seorang perempuan yang diduga memiliki kedekatan personal. Tidak lama kemudian, korban yang berprofesi sebagai wartawan turut hadir bersama rekannya.
Situasi yang awalnya tampak santai berubah menjadi tegang. Dugaan konsumsi minuman beralkohol di lokasi yang disebut rawan aktivitas miras tanpa pengawasan menjadi salah satu pemicu memanasnya suasana.
Ketegangan tersebut kemudian memuncak menjadi konflik terbuka. Dalam situasi yang berlangsung cepat dan emosional, TW diduga melakukan tindakan fisik dengan menjambak rambut korban secara kasar.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian. Sebagai aparat penegak hukum, perilaku agresif yang ditunjukkan TW dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan etika kepolisian.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke belakang. Selain mengalami benturan fisik, korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan rasa dipermalukan karena kejadian berlangsung di hadapan sejumlah orang.
“Saya dijambak oleh TW. Saya tidak terima atas perlakuan itu,” ujar korban dengan tegas.
Korban juga mengungkapkan bahwa situasi sempat memanas dengan adanya dugaan provokasi terbuka dari terduga pelaku.
“Aku gak wedi mas, yo mosok awakmu duel,” kata korban menirukan ucapan TW.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari TW maupun dari Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman. Ketiadaan pernyataan dari pihak kepolisian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran internal.
Kondisi ini dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera direspons secara terbuka dan profesional.
Merasa hak dan martabatnya dilanggar, korban dikabarkan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum serta upaya menjaga marwah profesi jurnalis.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi secara objektif dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di lapangan.

Bikin malu buat malu aja terus ulah oknum tuh buat nama polri tercoreng terus hukum seberat beratnya saja pak polisi oknum kaya gini tuh kesian polisi baik baik diluar sana jadi ikut tercoreng kan, kalo bisa pecat saja oknum oknum ini pak
untuk pihak propam mohon diusut tuntas dan ditindak tegas atas kelakuan oknum karna ulah oknum kaya gini bisa menurunkan citra polri untuk masyarakat mohon ditindak tegaas dan diusut tuntas pak
Teruntuk oknum oknum yang biasa ngelakuin hal bodoh dimohon untuk segera sadar dan untuk bapak polisi ini tolong di usut ya pak
Saya percayakan kasus inii kepada pihak propam untuk buat jera oknum oknum diluar sana dan kasus kaya gini lagi semoga tidak terjadi lagi
Oknum lagi oknum lagi udah lah bos berhentilah malu kali ama baju udah mending tobat, kesian sama anggota polri yang udah baik diluar sana jadi ikutan tercoreng
Saya minta tolong kepada propam untuk menindak lanjuti kasus ini sampe tuntas dan kasih tindakan tegas untuk oknum yang bisa merusak nama polri
Kita percayakan pada bapak polisi yang lainnya saya yakin tidak semua polisi kayak gini semoga cepet di tindak lanjut dan diberikan hukum yang seberat beratnya
gimana mau ngasih contoh yang baik akhlaknya aja gaada, usut udah pak kasus ini jangan pandang bulu ga berlaku untuk hukum itu hukum aja udah